Rabu, 10 Maret 2010

banjir kok langganan

HUJAN turun beberapa jam saja, rumah udah terendam air sedengkul..hujan turun beberapa hari..ya kampung tenggelam...tahun lalu banjir, sekarang banjir juga...BANJIR KOK LANGGANAN..

Ya kira-kira seperti itulah nasib sebagian besar kampung-kampung miskin di Jakarta.

Apa sih penyebab sebenarnya dari banjir itu?

Semua orang berpendapat. Mulai dari kurangnya daerah resapan air di Jakarta sampai karena keberadaan kampung-kampung miskin di Jakarta. Ternyata, bukan itu lho masalah utamanya! Berikut akan coba kita lihat penyebab utama banjir di Jakarta.
------
Kerusakan Kawasan Puncak yang meliputi Bogor, Puncak dan Cianjur telah lama diprediksi, akan mengakibatkan banjir besar di Jakarta. Tetapi karena desakan kekuasaan dan kerakusan orang kaya dan kuasa yang ingin punya villa sendiri-sendiri, akhirnya Kawasan Bopunjur terbengkalai dan tidak dapat dikendalikan kerusakannya.

Pada dekade akhir 1970an telah muncul sejumlah orang kaya baru (OKB) yang didukung oleh kebijakan negara. Kalangan atas ini dengan cepat membeli dan mengambil alih lahan petani di kawasan Bopunjur untuk didirikan villa mewah. Petani selalu dalam posisi lemah di hadapan para pemilik modal dalam jual beli aset seperti lahan, sehingga dengan mudah lahan pertanian berpindah tangan dimiliki oleh orang-orang kota.

Sejumlah lahan di kawasan Bopunjur yang telah dikuasai konglomerat sebelumnya, dikemudian hari terutama pada dekade 1990an diubah dari laahn pertanian menjadi kawasan villa dan bangunan permukiman elit. Para pengembangberlomba-lomba menciptakan produk properti kelas atas dengan berbagai konsep yang ditawarkan. Tujuan Kepres no.48 tahun 1983 ini adalah melakukan penanganan khusus penataan ruang dan penertiban serta pengendalian pembangunan, yaitu guna mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat.

Tidak berapa lama keputusan keputusan presiden tersebut disusul dengan terbitnya Keputusan presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang “Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak”. Jangka waktu RUTRK ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat direvisi setiap 5 (lima) tahun. Kepres ini lebih rinci dengan zoning dan penetapan tata guna lahan yang dirumuskan melalui serangkaian hasil studi dan koordinasi antar instansi.

Perkembangan pembangunan rupanya lebih cepat dan sulit dikendalikan oleh instansi yang berwenang. Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa yang berbisnis di kawasan Bopunjur orang penting yang berasal dari konglomerat dan pejabat. Modus operandi bisnis yang berkembang saat ini adalah kolusi antara pengusaha dan pejabat tidak tanggung-tanggung melibatkan pejabat tinggi negara baik sipil maupun militer. Berbagai suara kritis yang dilontarkan oleh berbagai kalangan masyarakat, LSM dan pendidikan tidak banyak digubris.

Pelanggaran taat ruang dan bangunan seringkali diselesaikan dengan merevisi kebijakan taat ruang yang memungkinkan dilakukan setriap 5 tahun. Revisi rencna tata ruang meskipun dimungkinkan, tidak harus mengikuti bagaimana kehendak pasar (tata uang) yang memperlakukan tata ruang semena-mena.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010 misalnya, merupakan upaya pemutihan terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 1985-2005. Ada sejumlah alasan mengapa RUTR bisa diubah, antara lain kesalahan peta atau informasi, berpotensi menimbulkan penderitaan publik, berpotensi menimbulkan penderitaan, serta menyangkut kemanfaatan publik. Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang mengendalikan perijinan patut dipertanyakan kemampuan dan konsistensinya, mengapa banyak pelanggaran dari rencana semula dan apakah karena ada pelanggaran yang dilegalisir?

Rencana tata ruang tidak terlepas dari perilaku kekuasaan dan kekuatan para pemilik modal dalam penataan terhadap hukum dan peraturan. Apabila para pemimpin yang memegang kekuasaan sendiri melanggar IMB apalagi di kawasan kritis. Bagaimana warganya akan taat pada pemerintahnya? Apabila para pemilik modal terus melakukan ekpansi penguasaan laahn dengan cara melanggar aturan, bagaaimana nasib para petani penggarap dan masyarakat setempat? Apabila kekuasaan vberkolusi dengan konglomerat, bagaimana nasib rakyat?

Tentu saja sudah menjadi rahasia umum bahwa ekosistem daerah aliran sungai (DAS) sunga-sungai yang melintasi Jakarta, kondisinya sudah rusak parah. Di bagian hulu berujung dari kerusakan kawasan Puncak dan Bogor yang merupaakn daerah resapan air dengan tutupan vegetasi hutan dan perkebunan berubah menjadi bangunan mewah vila, permukiman, bahkan menjamurnya pusat perdagangan treutama factoru outlet. Di bagian tengah antara Bogor higga Depok yang dulunya banyak situ atau kolam penampung air alami, telah ditimbun dijadikan kawasan perumaahn, industri dan perdagangan. Sehingga limpasan air yang mestinya tertampung pada ratusan situ, kini tidak lagi dapat ditampung dan terus menuju sunga-sungai yang melewati Jakarta.

dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar