Kasus penganiayaan Sumiati asal Dompu di Arab Saudi yang beberapa hari belakangan ini gencar diberitakan hanyalah satu dari ribuan kasus lain. Kalau kita mencermati lebih intens media elektronik atau pun cetak, setiap harinya peristiwa seperti Sumiati ini akan kita jumpai. Namun, entah karena kita semua sudah immune terhadap kasus kasus ini, sehingga tidak ada langkah yang kita ambill. Pun oleh pemerintah. Terhadap kasus Sumiati, ya pemerintah “sepertinya” cepat tangggap dan langsung membuat tim penyidik yang katanya akan segera diberangkatkan ke Jeddah untuk mengusut kasus ini.
Langkah agresif pemerintah ini menimbulkan beberapa pertanyaan di benak penulis. Penyelesaian kasus Sumiati dengan sumber daya yang luar biasa ini, apakah akan menyelesaikan kasus kasus “Sumiati Sumiati” yang lain? Apakah jika selesai satu kasus ini juga akan menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi oleh teman teman pekerja migrant kita? Apakah skema perlindungan pekerja migrant kita yang tertuang dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindugan Pekerja Migrant tidak cukup sakti? Atau apakah mungkin pemerintah lebih tertarik untuk mengurusi remitansi para pekerja migrant kita yang berhubungan dengan devisa negara dibandingan dengan mengurusi perlindungan para pekerja migrant kita di luar negeri?
Untuk yang terakhir, soal remitansi, penulis akan sedikit mengelaborasinya dan menghubungkannya dengan perlindungan pemerintah terhadap pekerja migrant kita. Jika dipetakan siapa siapa saja actor yang terlibat dalam persoalan pekerja migrant ini, maka kita akan mendapati banyak sekali pihak. Mulai dari pemerintah itu sendiri, swasta ( PJTKI/PJTKIS), Bank Bank Pemerintah atau pun Swasta dan juga UN Agencies, kemudian actor pentingnyanya juga adalah pekerja migrant dan keluarganya itu sendiri. (Riwanto, Mobility and Human Development in Indonesia, UNDP, 2009) Kenapa begitu banyak actor yang terlibat? Salah satu asumsi yang berkembang adalah karena para pekerja migrant ini memang adalah sumber devisa bagi Negara, yang mengalirkan uangnya lewat remitansi tersebut.
Pertanyaan berikutnya, memangnya berapa sih jumlah remitan yang dialirkan oleh para pekerja migrant ini? pada semester pertama di tahun 2006, Menurut laporan dari Kemenakertrans ada 15 triliun rupiah dan 186 Triliun pada 2009 (Susilo, 2009). Wow jumlah yang fantastis. Namun bagaimana perlindungan terhadap mereka? Mereka masih saja terlilit berbagai rentetan masalah. Masalah yang mereka dapatkan sejeak sebelum penempatan (masa perekrutan, masa pembekalan, masa administrative sebelum keberangkatan), saat penempatan ( di tempat kerja dengan majikan, dengan social baru mereka di luar negeri, dengan system hukum dll) dan juga paska penempatan (kesulitan klaim asuransi, tabungan dll). Yang paling juga terlihat adalah mereka kurang sekali mendapat perlindungan hukum terutama di Negara penempatan. Mereka tidak tahu payung hukum yang bisa mereka naungi apalagi mengaksesnya.
Jika berbicara tentang permasalahan pekerja migrant akan menghabiskan satu buku zaman; yang tidak akan selesai selesai ditulis. Semoga kasus Sumiati, bisa menjadi momen untuk kita semua memekikkan pentingnya perlindungan 100% untuk para pekerja migrant kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar