Tanggal, 8 Maret 2011, bertepatan dengan peringatan seratus tahun Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day). Sebenarnya Hari Perempuan Internasional pertama kali diselenggarakan pada tahun 1990 di Copenhagen yang dihadiri oleh 100 perempuan dari 17 negara. Namun, untuk pertama kalinya diperingati secara internasional, di beberapa Negara seperti Austris, Denmark, Jerman, Swiss, Amerika Serikat dan berbagai Negara lainnya, adalah pada tahun 1911.
Kemudian, bagaimana wajah perempuan, di tingkat global dan nasional pada 100 tahun Hari Perempuan Internasional ini?
Di tingkatan global, menurut Ban Ki-moon, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Hari Perempuan Intenasional yang ke seratus tahun ini, kita merayakan kemajuan yang signifikan terkait advokasi untuk kebijakan publik yang lebih pro perempuan. Namun demikan, Ban Ki-moon menyatakan bahwa masih dijumpai di banyak Negara, bahwa perempuan menjadi warga Negara kelas dua.
Misalnya, terkait pendidikan. Banyak Negara yang sudah memberikan akses yang sama bagi perempuan dan laki-laki, untuk tingkatan dasar sampai perguruan tinggi. Tapi tidak sulit dijumpai di beberapa Negara, anak-anak perempuan yang ditolak masuk sekolah, angka putus sekolah pelajar perempuan lebih tinggi dari pelajar laki-laki, dan jika pun berhasil lulus, pelajar perempuan lulus dengan keterampilan yang minim serta kesempatan yang sedikit.
Di tingkat nasional, kaum perempuan Indonesia baru merayakan Hari Perempuan Internasional ini di era reformasi, paska krisis 1998. Bagaimana wajah perempuan Indonesia saat ini?
Dari sisi Hak Asasi Manusia, status pemenuhan hak asasi manusia untuk perempuan di Indonesia masih memprihatinkan. Hal ini selaras dengan temuan beberapa lembaga. Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan (LBH APIK) pada tahun 2010, menerima 925 pengaduan kasus dengan kurang lebih 1851 orang/mitra penerima manfaat. Rifka Annisa, Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, mencatat kenaikan sebesar 13,8 % kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2010.
Sementara itu menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ada 105.103 kasus kekerasan yang dialami perempuan di ranah personal, publik dan Negara. Di ranah personal 101.128 kasus, merupakan jumlah kasus terbanyak yaitu 96% dari total jumlah kasus. Kemudian di ranah publik sebanyak 3.530 kasus. Sedangkan di ranah Negara sebanyak 445 kasus. Meskipun jumlah kasus di ranah Negara adalah yang paling sedikit, namun jumlah ini 8 kali lipat lebih tinggi dibanding data tahun sebelumnya, 54 kasus.
Kekerasan di ranah Negara meliputi kekerasan pada perempuan korban gusuran dan juga kekerasan atas nama agama dan moral, yaitu terkait kasus pembakaran mesjid dan penghentian kegiatan keagamaan.
Selain itu, perempuan juga dikriminalkan akibat dari keberadaan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan. Komnas Perempuan mencatat ada 189 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah. 54 kategori kriminalisasi perempuan (perda terkait prostitusi dan khalwat), 25 kategori kontrol terhadap tubuh perempuan (cara berpakaian dan jam malam), 10 kategori pembatasan beragama bagi komunitas Ahmadiyah, 96 kategori pengaturan ibadah/kegiatan keagamaan dan 4 kategori pengaturan buruh migran. Kebijakan diskriminatif ini tersebar di lebih dari 100 kabupaten di 25 provinsi di Indonesia.
Selain mengkriminalkan perempuan, Negara juga gagal memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi perempuan. Barisan Perempuan Indonesia menunjukkan fakta bahwa dalam 1 hari, ada 12 buruh migran perempuan mati di Negara tempat mereka bekerja, 1600 buruh perempuan di PHK, 20 perempuan diperdagangkan untuk komoditi seksual, 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 48 ibu mati saat melahirkan, serta 5,3 juta perempuan usia di atas 15 tahun mengalami buta aksara.
Dari uraian di atas tersimpulkan bahwa perempuan Indonesia saat ini masih dililit berbagai persoalan dan Negara adalah aktor atau pelaku utama kekerasan terhadap perempuan Indonesia. Kekerasan oleh Negara, merupakan kekerasan yang sistematis dan formal karena kekerasan oleh Negara berdalih kebijakan.
ranah dimaknai sebagai tempat asal bertumbuh dan menetap selamanya kata kata dari pikiran dari hati dan terkadang tidak dari dua duanya hanya dari jarijari dan sekonyong terbit disini
Kamis, 10 Maret 2011
Rabu, 16 Februari 2011
KEBIJAKAN MASIF PERCEPATAN MDGs
Tujuan Pembangunan Millenium (Millennium Development Goal-MDG) merupakan komitmen bersama antara 189 negara anggota PBB, termasuk di dalamnya Indonesia. MDGs berisi tujuan pembangunan yang mempunyai batas waktu dan target yang terukur untuk menanggulangi kemiskinan, kelaparan, perbaikan gizi, buta aksara, kesetaraan gender, kesehatan ibu dan anak, penyakit, penurunan kualitas lingkungan dan pengembangan kemitraan global untuk pembangunan, yang harus dicapai sebelum akhir tahun 2015.
Pelaksanaan dan upaya pencapaian MDGs di Indonesia merupakan komitmen negara terhadap warga negara dan masyarakat global. Komitmen Indonesia dalam MDGs mencerminkan komitmen meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia. Karena itu, MDGs merupakan acuan penting dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pemerintah Indonesia telah mengarusutamakan (mainstreaming) MDGs dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan RPJMN 2010-2014, Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (RKP), serta dokumen APBN. Selain itu Presiden RI membentuk Kantor Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs pada April 2009. Kantor ini diharapkan bekerjasama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak swasta, serta masyarakat sipil mencapai target MDGs.
Belum cukup itu, pemerintah juga mengambil langkah kebijakan Percepatan Pencapaian MDGs antara lain dengan: (1) Integrasi MDGS dalam RPJMN dan RPJMD, (2) Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan (3) Roadmap Nasional MDGs, (4) Rencana Aksi Daerah MDGs dan (5) Dukungan pembiayaan.
Integrasi MDGs dalam RPJMN telah dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010, yang berlaku efektif sejak 20 Januari 2010, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Peta Jalan (Roadmap) MDGs diterbitkan pada 21 April 2010 dan Roadmap Nasional Percepatan MDG telah selesai disusun sejak November 2010. Sedangkan Rencana Aksi Daerah MDGs dan Dukungan Pembiayaan diharapkan selesai pada tahun 2011.
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah langkah langkah masif pemerintah tersebut di atas berbanding lurus dengan pencapaian MDGs?
Untuk konteks Indonesia, sejak ditandatanganinya resolusi PBB ini pada 8 September 2000 diketahui bersama bahwa terdapat tantangan-tantangan dalam upaya pencapaian MDGs, yaitu: 1) kesenjangan yang terjadi antar wilayah, antar masyarakat dalam wilayah yang sama, antar generasi, dan antar gender, 2) kesenjangan dalam mengakses sumberdaya (alam, manusia, dana, dll) dan pelayanan dasar, 3) Kesenjangan dalam pemahaman tentang MDGs, dan 4) kesenjangan kemampuan pengadaan serta pengolahan data.
Tantangan-tantangan ini belum bisa terjawab sampai sekarang, meski sudah sepuluh tahun resolusi itu ada. Hal ini terlihat pada laporan MDGs Indonesia untuk tahun 2010. Kesenjangan itu semakin menganga besar.
Salah satu contohnya, Pemerintah mengklaim bahwa ekonomi RI terbesar ke-16 di dunia, sementara PDB 3.000 dollar AS per kapita, cadangan devisa 94,7 miliar dollar AS, nilai ekspor 50,0 miliar dollar AS, dan nilai tukar rupiah menguat. Capaian ini sejalan dengan yang terjadi di kalangan atas, yaitu pembelian mobil mewah meningkat 37 persen; transaksi kartu kredit untuk makanan, busana, dan pelesiran meningkat 20 persen; serta laba usaha penjualan barang mode merek impor meningkat 52 persen.
Klaim keberhasilan pembangunan ekonomi sangat bertentangan dengan kondisi riil masyarakat. Harga kebutuhan pokok melambung dan inflasi mencapai 6,9 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tak mencapai setengah dari lonjakan harga kebutuhan pokok. Jadi, klaim pemerintah di dalam laporan MDGs mereka yang mengatakan bahwa dari segi persentase, kemiskinan diklaim menurun dari 20,6% menjadi 5,9% dirasa tidak masuk akal.
Lola Amelia, Peneliti Bidang Kebijakan Sosial dan Gender The Indonesian Institute.
ameliaislola@gmail.com
Pelaksanaan dan upaya pencapaian MDGs di Indonesia merupakan komitmen negara terhadap warga negara dan masyarakat global. Komitmen Indonesia dalam MDGs mencerminkan komitmen meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia. Karena itu, MDGs merupakan acuan penting dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pemerintah Indonesia telah mengarusutamakan (mainstreaming) MDGs dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan RPJMN 2010-2014, Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (RKP), serta dokumen APBN. Selain itu Presiden RI membentuk Kantor Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs pada April 2009. Kantor ini diharapkan bekerjasama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak swasta, serta masyarakat sipil mencapai target MDGs.
Belum cukup itu, pemerintah juga mengambil langkah kebijakan Percepatan Pencapaian MDGs antara lain dengan: (1) Integrasi MDGS dalam RPJMN dan RPJMD, (2) Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan (3) Roadmap Nasional MDGs, (4) Rencana Aksi Daerah MDGs dan (5) Dukungan pembiayaan.
Integrasi MDGs dalam RPJMN telah dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010, yang berlaku efektif sejak 20 Januari 2010, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Peta Jalan (Roadmap) MDGs diterbitkan pada 21 April 2010 dan Roadmap Nasional Percepatan MDG telah selesai disusun sejak November 2010. Sedangkan Rencana Aksi Daerah MDGs dan Dukungan Pembiayaan diharapkan selesai pada tahun 2011.
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah langkah langkah masif pemerintah tersebut di atas berbanding lurus dengan pencapaian MDGs?
Untuk konteks Indonesia, sejak ditandatanganinya resolusi PBB ini pada 8 September 2000 diketahui bersama bahwa terdapat tantangan-tantangan dalam upaya pencapaian MDGs, yaitu: 1) kesenjangan yang terjadi antar wilayah, antar masyarakat dalam wilayah yang sama, antar generasi, dan antar gender, 2) kesenjangan dalam mengakses sumberdaya (alam, manusia, dana, dll) dan pelayanan dasar, 3) Kesenjangan dalam pemahaman tentang MDGs, dan 4) kesenjangan kemampuan pengadaan serta pengolahan data.
Tantangan-tantangan ini belum bisa terjawab sampai sekarang, meski sudah sepuluh tahun resolusi itu ada. Hal ini terlihat pada laporan MDGs Indonesia untuk tahun 2010. Kesenjangan itu semakin menganga besar.
Salah satu contohnya, Pemerintah mengklaim bahwa ekonomi RI terbesar ke-16 di dunia, sementara PDB 3.000 dollar AS per kapita, cadangan devisa 94,7 miliar dollar AS, nilai ekspor 50,0 miliar dollar AS, dan nilai tukar rupiah menguat. Capaian ini sejalan dengan yang terjadi di kalangan atas, yaitu pembelian mobil mewah meningkat 37 persen; transaksi kartu kredit untuk makanan, busana, dan pelesiran meningkat 20 persen; serta laba usaha penjualan barang mode merek impor meningkat 52 persen.
Klaim keberhasilan pembangunan ekonomi sangat bertentangan dengan kondisi riil masyarakat. Harga kebutuhan pokok melambung dan inflasi mencapai 6,9 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tak mencapai setengah dari lonjakan harga kebutuhan pokok. Jadi, klaim pemerintah di dalam laporan MDGs mereka yang mengatakan bahwa dari segi persentase, kemiskinan diklaim menurun dari 20,6% menjadi 5,9% dirasa tidak masuk akal.
Lola Amelia, Peneliti Bidang Kebijakan Sosial dan Gender The Indonesian Institute.
ameliaislola@gmail.com
Upaya Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Sipil untuk Pemulangan TKI dari Kandara, Saudi Arabia
Sebagaimana banyak diberitakan, sekitar 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) tinggal di kolong Jembatan Kandara, Jeddah, Saudi Arabia. Mereka adalah para buruh migran yang melarikan diri dari majikan mereka dan berharap bisa dipulangkan ke Indonesia. Kondisi mereka di kolong jembatan sungguh memprihatinkan, terutama perempuan dan anak anak. Tidak sedikit dari mereka yang dalam keadaan sakit fisik dan trauma serius.
Lambatnya respon pemerintah terhadap permasalahan ini memunculkan inisiatif dari koalisi masyarakat sipil untuk menggalang dana sebesar Rp 1.000 untuk pemulangan buruh migran Indonesia. Perkiraan biaya pemulangan 200 buruh migran adalah sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah ini hanyalah sebesar 0,28% dari sumbangan para buruh migran setiap tahun untuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar RP 600 miliar. Ini diambil dari biaya perlindungan 15 dolar AS yang dibayarkan setiap akan berangkat.
Perspektif HAM dalam upaya pemulangan TKI dari Saudi Arabia
Persoalan TKI yang berada di Kolong Jembatan Kandahar, Saudi Arabia, tidak berdiri sendiri dari skema migrasi kita. Mulai dari perekrutan yang rentan pemalsuan dokumen, pembekalan yang tidak komprehensif, dan tidak adanya hukum yang bisa mereka akses jika ada permasalahan saat penempatan, maupun pemulangan. Dengan kata lain, pada semua tahap migrasi, tidak ada perlindungan bagi TKI oleh negara.
Persoalan tidak adanya perlindungan negara untuk TKI ini, terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Negara, karena:
Pertama, Pasal 27 UUD RI 1945: “Tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” memperlihatkan kewajiban negara menjamin pekerjaan untuk warga negaranya. Kemudian, data resmi dari Database Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) dan Bantuan Hukum Internasional (BHI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, menyatakan ada 2.029.528 buruh migran Indonesia.
Dari paparan ini terlihat bahwa Negara sebagai pemikul tugas gagal memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya (dalam hal ini sebagai pemangku hak) di dalam negeri, sehingga mereka pergi ke luar negeri, walaupun dengan pilihan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga.
Kedua, pelanggaran HAM karena Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi HAM internasional: konvensi hak politik dan sipil, konvensi hak ekonomi, sosial dan budaya; konvensi hak anak, konvensi penghapusan diskriminasi rasial, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi anti penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi.
Ketiga, pada seluruh proses migrasi, perekrutan-penempatan-pemulangan, tercatat berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, kriminalisasi, hilang kontak, perdagangan buruh migran, tidak adanya jaminan hukum, dan sebagainya.
Perspektif tanggung jawab Negara terhadap upaya pemulangan TKI
Perlu disadari bahwa negara berkewajiban melindungi warganya di dalam dan di luar negeri. WNI di luar negeri menjadi tanggung jawab penuh perwakilan RI yang dikoordinasikan oleh Kemenlu RI.
Untuk persoalan TKI, tanggung jawab negara selama ini lebih diberikan ke swasta, ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Ini terlihat pada Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sebagian besar pasalnya mengatur kerja PJTKI dan bukan aspek perlindungan. Negara sebagai pemikul tugas tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya ke siapapun.
Terkait fenomena ratusan TKI di kolong jembatan Kandara, menurut keterangan Direktur PWNI dan BHI Kemenlu RI, Tatang Budiutama Razak, selain pemulangan yang dilakukan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bekerja sama dengan Bulan Sabit Merah Saudi dan Family Health Clinic memberikan pengobatan atas biaya KJRI, mendorong pihak Tarhil untuk memprioritaskan pemulangan/pendeportasian kelompok rentan, seperti orang tua, orang sakit dan anak-anak, serta melakukan perundingan dengan pihak Arab Saudi(direncanakan tanggal 5-6 Februari 2011) untuk membahas penanganan masalah WNI overstayers.
Simpulan dan rekomendasi
Dari uraian di atas terlihat bahwa permasalahan TKI terjadi karena tidak adanya perlindungan bagi TKI. Selain itu, belum ada payung hukum yang komprehensif untuk aspek perlindungan ini. Padahal, setidaknya ada dua skema hukum yang bisa didorong ke arah ini, yaitu:
Pertama, revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini karena UU ini lebih mengatur aspek penempatan dari pada aspek perlindungan. UU ini juga lebih memaparkan tugas dan kewajiban PJTKI daripada tugas dan tanggung jawab pemerintah, serta lebih mengatur aspek ekonomi dari pada aspek perlindungan. Dengan demikian, penting untuk menempatkan UU ini sebagai skema perlindungan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri, serta pada setiap proses migrasi.
Kedua, Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya tahun 1990. Hal ini karena konvensi ini (a) memberikan standar minimum perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya pekerja migran dan keluarganya; (b) mendekati pekerja migran bukan sebagai komoditas, tetapi sebagai manusia yg memiliki hak asasi; (c) konvensi menggariskan agenda bagi konsultasi dan kerjasama antar negara terkait isu-isu yang paling relevan, seperti: pemberian informasi, kerjasama dalam penghapusan migrasi tak berdokumen, orientasi pra keberangkatan, pemberantasan penyelundupan migran dan perdagangan orang, serta pemulangan dan reintegrasi.
-Lola Amelia- / uPDATE TII PEB-11
Lambatnya respon pemerintah terhadap permasalahan ini memunculkan inisiatif dari koalisi masyarakat sipil untuk menggalang dana sebesar Rp 1.000 untuk pemulangan buruh migran Indonesia. Perkiraan biaya pemulangan 200 buruh migran adalah sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah ini hanyalah sebesar 0,28% dari sumbangan para buruh migran setiap tahun untuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar RP 600 miliar. Ini diambil dari biaya perlindungan 15 dolar AS yang dibayarkan setiap akan berangkat.
Perspektif HAM dalam upaya pemulangan TKI dari Saudi Arabia
Persoalan TKI yang berada di Kolong Jembatan Kandahar, Saudi Arabia, tidak berdiri sendiri dari skema migrasi kita. Mulai dari perekrutan yang rentan pemalsuan dokumen, pembekalan yang tidak komprehensif, dan tidak adanya hukum yang bisa mereka akses jika ada permasalahan saat penempatan, maupun pemulangan. Dengan kata lain, pada semua tahap migrasi, tidak ada perlindungan bagi TKI oleh negara.
Persoalan tidak adanya perlindungan negara untuk TKI ini, terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Negara, karena:
Pertama, Pasal 27 UUD RI 1945: “Tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” memperlihatkan kewajiban negara menjamin pekerjaan untuk warga negaranya. Kemudian, data resmi dari Database Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) dan Bantuan Hukum Internasional (BHI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, menyatakan ada 2.029.528 buruh migran Indonesia.
Dari paparan ini terlihat bahwa Negara sebagai pemikul tugas gagal memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya (dalam hal ini sebagai pemangku hak) di dalam negeri, sehingga mereka pergi ke luar negeri, walaupun dengan pilihan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga.
Kedua, pelanggaran HAM karena Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi HAM internasional: konvensi hak politik dan sipil, konvensi hak ekonomi, sosial dan budaya; konvensi hak anak, konvensi penghapusan diskriminasi rasial, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi anti penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi.
Ketiga, pada seluruh proses migrasi, perekrutan-penempatan-pemulangan, tercatat berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, kriminalisasi, hilang kontak, perdagangan buruh migran, tidak adanya jaminan hukum, dan sebagainya.
Perspektif tanggung jawab Negara terhadap upaya pemulangan TKI
Perlu disadari bahwa negara berkewajiban melindungi warganya di dalam dan di luar negeri. WNI di luar negeri menjadi tanggung jawab penuh perwakilan RI yang dikoordinasikan oleh Kemenlu RI.
Untuk persoalan TKI, tanggung jawab negara selama ini lebih diberikan ke swasta, ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Ini terlihat pada Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sebagian besar pasalnya mengatur kerja PJTKI dan bukan aspek perlindungan. Negara sebagai pemikul tugas tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya ke siapapun.
Terkait fenomena ratusan TKI di kolong jembatan Kandara, menurut keterangan Direktur PWNI dan BHI Kemenlu RI, Tatang Budiutama Razak, selain pemulangan yang dilakukan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bekerja sama dengan Bulan Sabit Merah Saudi dan Family Health Clinic memberikan pengobatan atas biaya KJRI, mendorong pihak Tarhil untuk memprioritaskan pemulangan/pendeportasian kelompok rentan, seperti orang tua, orang sakit dan anak-anak, serta melakukan perundingan dengan pihak Arab Saudi(direncanakan tanggal 5-6 Februari 2011) untuk membahas penanganan masalah WNI overstayers.
Simpulan dan rekomendasi
Dari uraian di atas terlihat bahwa permasalahan TKI terjadi karena tidak adanya perlindungan bagi TKI. Selain itu, belum ada payung hukum yang komprehensif untuk aspek perlindungan ini. Padahal, setidaknya ada dua skema hukum yang bisa didorong ke arah ini, yaitu:
Pertama, revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini karena UU ini lebih mengatur aspek penempatan dari pada aspek perlindungan. UU ini juga lebih memaparkan tugas dan kewajiban PJTKI daripada tugas dan tanggung jawab pemerintah, serta lebih mengatur aspek ekonomi dari pada aspek perlindungan. Dengan demikian, penting untuk menempatkan UU ini sebagai skema perlindungan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri, serta pada setiap proses migrasi.
Kedua, Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya tahun 1990. Hal ini karena konvensi ini (a) memberikan standar minimum perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya pekerja migran dan keluarganya; (b) mendekati pekerja migran bukan sebagai komoditas, tetapi sebagai manusia yg memiliki hak asasi; (c) konvensi menggariskan agenda bagi konsultasi dan kerjasama antar negara terkait isu-isu yang paling relevan, seperti: pemberian informasi, kerjasama dalam penghapusan migrasi tak berdokumen, orientasi pra keberangkatan, pemberantasan penyelundupan migran dan perdagangan orang, serta pemulangan dan reintegrasi.
-Lola Amelia- / uPDATE TII PEB-11
Menilik Langkah Pemerintah dalam Mengantisipasi Dampak Cuaca Ekstrim pada Nelayan
Secara umum cuaca ekstrim merupakan kondisi cuaca yang terjadi pada waktu tertentu yang melampaui kondisi normalnya. Cuaca ekstrim di Indonesia sendiri sudah berlangsung mulai dari awal 2010 dan menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kondisi ini masih akan berlangsung sampai Juni 2011.
Perubahan ini terutama dirasakan oleh penduduk yang tinggal di daerah pesisir, misalnya di Lombok Timur (NTB), Kendal (Jawa Tengah), Marunda (Jakarta), Maluku Tenggara Barat (Maluku), Labuhan Maringgai (Lampung), dan yang lainnya. Ketinggian gelombang laut yang bisa mencapai tujuh meter menimbulkan banyak kerugian bagi para nelayan, profesi mayoritas penduduk yang tinggal di daerah pesisir. Kerugian tersebut seperti kerusakan atau hilangnya rumah, alat produksi seperti bagan-alat tangkap ikan yang berdiri dari susunan bambu berbentuk persegi empat yang ditancapkan sehingga berdiri kokoh di atas perairan, kapal, keramba apung serta infrastruktur lainnya seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kerugian lainnya termasuk terhentinya aktivitas melaut nelayan, karena mereka tidak mau ambil resiko tetap melaut sementara ketinggian ombak bisa mencapai lima meter. Ini juga akan menimbulkan efek domino yang panjang. Kekurangan makanan di tingkat keluarga, timbulnya pertengkaran dalam keluarga, penurunan status gizi keluarga, penurunan status kesehatan, masalah hutang ke tengkulak, dan sebagainya.
Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Temu Akbar Nelayan 2011 dan Pertemuan Nasional IV Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada 27 Januari 2011, cuaca ekstrim juga sudah menelan korban. Tercatat sebanyak 88 nelayan meninggal di laut periode Januari 2010 sampai Januari 2011, dari seluruh kawasan pesisir Indonesia.
Perubahan cuaca ekstrim: bukan bencana sosial!
Menyikapi isu cuaca ekstrim ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan isu ini sebagai bencana sosial. Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan bantuan beras sebanyak 13.271 ton untuk kebutuhan selama 14 hari dan diberikan kepada 473.983 nelayan di 41 kabupaten/kota di 20 provinsi dengan criteria penerima bantuan adalah nelayan yang sudah tidak melaut selama 2010.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana merelokasi sebagian dana Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) perikanan tangkap untuk bantuan panceklik nelayan. Total dana PUMP perikanan tangkap Rp 100 miliar dan setiap kelompok nelayan mendapat Rp 100 juta. Semua bantuan itu digulirkan mulai akhir Januari 2011 ini.
Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 Ayat 4, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Dengan demikian, penetapan cuaca ekstrim sebagai bencana sosial oleh pemerintah adalah tidak tepat. Masih berdasarkan UU yang sama, tepatnya pasal 1 ayat 3, fenomena cuaca ekstrim ini adalah sebuah bencana alam karena diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.
Kemudian, masih berdasarkan pada UU yang sama, kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah untuk mengatasi dampak cuaca ekstrim ini, bukanlah sekedar memberikan beras, namun memberikan bantuan dasar. Diantaranya melalui penyediaan air bersih, fasilitas kesehatan, dan tempat pengungsian.
Rekomendasi
Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian misalnya bisa memberikan pelatihan keterampilan bernilai ekonomi yang mampu diterapkan nelayan saat cuaca ekstrim dan tidak bisa melaut, dapat dijadikan satu tawaran. Ada dua alasan untuk tawaran ini. Pertama, bagi sebagian besar nelayan, profesi nelayan adalah profesi dan keterampilan turun-temurun di keluarga mereka. Dengan demikian, jika terjadi cuaca ekstrim dan mereka tidak mungkin melaut, maka kebanyakan dari mereka hanya akan tinggal di rumah, tidak melakukan apa apa.
Kedua, tradisi menabung sangat susah ditemukan pada keluarga nelayan. Pendapatan pada saat tidak ada cuaca ekstrim, hanya mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan tidak tersisa untuk tabungan yang diharapkan dapat digunakan pada saat panceklik, termasuk saat cuaca ekstrim.
Seyogyanya pemberdayaan nelayan dapat membantumereka bertahan di masa panceklik. Upaya ini juga melibatkan banyak sektor seperti perbankan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Kementrian Sosial dan tentunya Kementrian Kelautan dan Perikanan, karena menyangkut kesejahteraan, lingkungan, produksi, dan kedaulatan pangan.
Hal lain yang juga dapat dipertimbangkan adalah adanya kepastian distribusi informasi tentang cuaca ke semua nelayan di seluruh pelosok Indonesia. Misalnya, dengan mengefektifkan peran tenaga tenaga penyuluh perikanan.
-Lola Amelia-
Perubahan ini terutama dirasakan oleh penduduk yang tinggal di daerah pesisir, misalnya di Lombok Timur (NTB), Kendal (Jawa Tengah), Marunda (Jakarta), Maluku Tenggara Barat (Maluku), Labuhan Maringgai (Lampung), dan yang lainnya. Ketinggian gelombang laut yang bisa mencapai tujuh meter menimbulkan banyak kerugian bagi para nelayan, profesi mayoritas penduduk yang tinggal di daerah pesisir. Kerugian tersebut seperti kerusakan atau hilangnya rumah, alat produksi seperti bagan-alat tangkap ikan yang berdiri dari susunan bambu berbentuk persegi empat yang ditancapkan sehingga berdiri kokoh di atas perairan, kapal, keramba apung serta infrastruktur lainnya seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kerugian lainnya termasuk terhentinya aktivitas melaut nelayan, karena mereka tidak mau ambil resiko tetap melaut sementara ketinggian ombak bisa mencapai lima meter. Ini juga akan menimbulkan efek domino yang panjang. Kekurangan makanan di tingkat keluarga, timbulnya pertengkaran dalam keluarga, penurunan status gizi keluarga, penurunan status kesehatan, masalah hutang ke tengkulak, dan sebagainya.
Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Temu Akbar Nelayan 2011 dan Pertemuan Nasional IV Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada 27 Januari 2011, cuaca ekstrim juga sudah menelan korban. Tercatat sebanyak 88 nelayan meninggal di laut periode Januari 2010 sampai Januari 2011, dari seluruh kawasan pesisir Indonesia.
Perubahan cuaca ekstrim: bukan bencana sosial!
Menyikapi isu cuaca ekstrim ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan isu ini sebagai bencana sosial. Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan bantuan beras sebanyak 13.271 ton untuk kebutuhan selama 14 hari dan diberikan kepada 473.983 nelayan di 41 kabupaten/kota di 20 provinsi dengan criteria penerima bantuan adalah nelayan yang sudah tidak melaut selama 2010.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana merelokasi sebagian dana Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) perikanan tangkap untuk bantuan panceklik nelayan. Total dana PUMP perikanan tangkap Rp 100 miliar dan setiap kelompok nelayan mendapat Rp 100 juta. Semua bantuan itu digulirkan mulai akhir Januari 2011 ini.
Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 Ayat 4, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Dengan demikian, penetapan cuaca ekstrim sebagai bencana sosial oleh pemerintah adalah tidak tepat. Masih berdasarkan UU yang sama, tepatnya pasal 1 ayat 3, fenomena cuaca ekstrim ini adalah sebuah bencana alam karena diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.
Kemudian, masih berdasarkan pada UU yang sama, kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah untuk mengatasi dampak cuaca ekstrim ini, bukanlah sekedar memberikan beras, namun memberikan bantuan dasar. Diantaranya melalui penyediaan air bersih, fasilitas kesehatan, dan tempat pengungsian.
Rekomendasi
Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian misalnya bisa memberikan pelatihan keterampilan bernilai ekonomi yang mampu diterapkan nelayan saat cuaca ekstrim dan tidak bisa melaut, dapat dijadikan satu tawaran. Ada dua alasan untuk tawaran ini. Pertama, bagi sebagian besar nelayan, profesi nelayan adalah profesi dan keterampilan turun-temurun di keluarga mereka. Dengan demikian, jika terjadi cuaca ekstrim dan mereka tidak mungkin melaut, maka kebanyakan dari mereka hanya akan tinggal di rumah, tidak melakukan apa apa.
Kedua, tradisi menabung sangat susah ditemukan pada keluarga nelayan. Pendapatan pada saat tidak ada cuaca ekstrim, hanya mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan tidak tersisa untuk tabungan yang diharapkan dapat digunakan pada saat panceklik, termasuk saat cuaca ekstrim.
Seyogyanya pemberdayaan nelayan dapat membantumereka bertahan di masa panceklik. Upaya ini juga melibatkan banyak sektor seperti perbankan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Kementrian Sosial dan tentunya Kementrian Kelautan dan Perikanan, karena menyangkut kesejahteraan, lingkungan, produksi, dan kedaulatan pangan.
Hal lain yang juga dapat dipertimbangkan adalah adanya kepastian distribusi informasi tentang cuaca ke semua nelayan di seluruh pelosok Indonesia. Misalnya, dengan mengefektifkan peran tenaga tenaga penyuluh perikanan.
-Lola Amelia-
Jumat, 04 Februari 2011
Kamis, 03 Februari 2011
new lady in the gang:P
per 1 pebruari ini aku mula ibekerja di the indonesian institute. tadinya aku apply untuk posisi peneliti junior, tapi ternyata tak ada batasan junior dan senior disini. aku jadinya adalah "peneliti sosial". itu saja. tak ada junior senior yang ada hanyalah yang baru dan yang sudah lama.
Excited!
hari pertama: senang, karena semua peneliti yang sudah terlebih dahulu di sini, sepertinya sudah mengenali aku dan sudah langsung menyapa "hi Lola". dan sangat baik menyediakan diri mereka jika aku ada pertanyaan atau kesulitan dengan pekerjaan pekerjaanku.
hari pertama ini juga aku sudah diberi beberapa tugas, yang sebelumnya jarang yang aku seriusin, yaitu membuat tulisan, langsung dua dan profile. tulisan dua, tadinya diminta hanya dua halaman per tulisan tapi karena idenya banyak ya jadinya tiga halaman deh..(pembelaan dari aku yang belum bisa merampingkan tulisanku).
kemudian tentang profile. mmh semacam profil pengarang yang ada di belakang buku mereka itu lho. jadinya antara narsis dan gak pede gitu deh bikinnya. ada yang aku sembunyikan dan ada yang aku paksakan untuk memunculkannya. :V
terkait tulisan ada banyak sekali masukan. misalnya judul yang jangan kepanjangan, kalimat yang jangan kepanjangan, konkret pihak yang mau dituju, konkret rekomendasinya dll. ini menambah banget kapasitasku dalam hal tulis tulisan ini.
d iahri pertama ini juga ada acara seminar dua mingguan, isunya tentang pekerja migrant. senang sekali karena ini isu yg memang sudah familiar di telingaku dan juga karena banyak orang orang yang hanya kukenal nama tapi tak lihat rupa dan juga ketemua teman lain..
oleh mas endang aku juga diingatkan agar menulis dengan faka dan jangn common sense karena tii bukan organisasi gerakan ayng hajar dulu abru cari data kemudian, tapi adalah lembaga think tank yang harus memaparkan data dahulu baru kemudian analisa beserta argumen kuat dan data data data untuk mendukung argumennya itu.
enthusiasm!
hari kedua, walau diminta untuk membuat tulisan dan dalam tempo sesingkat singkatnya, ntah mengapa aku hanya merasakan semangat saja untuk mengerjakannya. tidak ada keluhan dari diriku. padahal biasanya kau bisa berhari hari untuk mengerjakan tulisan. maka untuk ini aku mendaptkan banyak pelajaran e.g: fokus dengan tujuan, dan just do it jangan nunggu nanti nanti!
hari ini dikenalkan denga big boss jeffrie geovanie, senang saja aku diperkenalkan ke berbagai orang. jadi nambah ped and seperti kata mnba dinda my little boss:) not 2 famous but i need it..and yes i need it! ini menambah semangat!
Excited!
hari pertama: senang, karena semua peneliti yang sudah terlebih dahulu di sini, sepertinya sudah mengenali aku dan sudah langsung menyapa "hi Lola". dan sangat baik menyediakan diri mereka jika aku ada pertanyaan atau kesulitan dengan pekerjaan pekerjaanku.
hari pertama ini juga aku sudah diberi beberapa tugas, yang sebelumnya jarang yang aku seriusin, yaitu membuat tulisan, langsung dua dan profile. tulisan dua, tadinya diminta hanya dua halaman per tulisan tapi karena idenya banyak ya jadinya tiga halaman deh..(pembelaan dari aku yang belum bisa merampingkan tulisanku).
kemudian tentang profile. mmh semacam profil pengarang yang ada di belakang buku mereka itu lho. jadinya antara narsis dan gak pede gitu deh bikinnya. ada yang aku sembunyikan dan ada yang aku paksakan untuk memunculkannya. :V
terkait tulisan ada banyak sekali masukan. misalnya judul yang jangan kepanjangan, kalimat yang jangan kepanjangan, konkret pihak yang mau dituju, konkret rekomendasinya dll. ini menambah banget kapasitasku dalam hal tulis tulisan ini.
d iahri pertama ini juga ada acara seminar dua mingguan, isunya tentang pekerja migrant. senang sekali karena ini isu yg memang sudah familiar di telingaku dan juga karena banyak orang orang yang hanya kukenal nama tapi tak lihat rupa dan juga ketemua teman lain..
oleh mas endang aku juga diingatkan agar menulis dengan faka dan jangn common sense karena tii bukan organisasi gerakan ayng hajar dulu abru cari data kemudian, tapi adalah lembaga think tank yang harus memaparkan data dahulu baru kemudian analisa beserta argumen kuat dan data data data untuk mendukung argumennya itu.
enthusiasm!
hari kedua, walau diminta untuk membuat tulisan dan dalam tempo sesingkat singkatnya, ntah mengapa aku hanya merasakan semangat saja untuk mengerjakannya. tidak ada keluhan dari diriku. padahal biasanya kau bisa berhari hari untuk mengerjakan tulisan. maka untuk ini aku mendaptkan banyak pelajaran e.g: fokus dengan tujuan, dan just do it jangan nunggu nanti nanti!
hari ini dikenalkan denga big boss jeffrie geovanie, senang saja aku diperkenalkan ke berbagai orang. jadi nambah ped and seperti kata mnba dinda my little boss:) not 2 famous but i need it..and yes i need it! ini menambah semangat!
Langganan:
Komentar (Atom)