Sebagaimana banyak diberitakan, sekitar 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) tinggal di kolong Jembatan Kandara, Jeddah, Saudi Arabia. Mereka adalah para buruh migran yang melarikan diri dari majikan mereka dan berharap bisa dipulangkan ke Indonesia. Kondisi mereka di kolong jembatan sungguh memprihatinkan, terutama perempuan dan anak anak. Tidak sedikit dari mereka yang dalam keadaan sakit fisik dan trauma serius.
Lambatnya respon pemerintah terhadap permasalahan ini memunculkan inisiatif dari koalisi masyarakat sipil untuk menggalang dana sebesar Rp 1.000 untuk pemulangan buruh migran Indonesia. Perkiraan biaya pemulangan 200 buruh migran adalah sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah ini hanyalah sebesar 0,28% dari sumbangan para buruh migran setiap tahun untuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar RP 600 miliar. Ini diambil dari biaya perlindungan 15 dolar AS yang dibayarkan setiap akan berangkat.
Perspektif HAM dalam upaya pemulangan TKI dari Saudi Arabia
Persoalan TKI yang berada di Kolong Jembatan Kandahar, Saudi Arabia, tidak berdiri sendiri dari skema migrasi kita. Mulai dari perekrutan yang rentan pemalsuan dokumen, pembekalan yang tidak komprehensif, dan tidak adanya hukum yang bisa mereka akses jika ada permasalahan saat penempatan, maupun pemulangan. Dengan kata lain, pada semua tahap migrasi, tidak ada perlindungan bagi TKI oleh negara.
Persoalan tidak adanya perlindungan negara untuk TKI ini, terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Negara, karena:
Pertama, Pasal 27 UUD RI 1945: “Tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” memperlihatkan kewajiban negara menjamin pekerjaan untuk warga negaranya. Kemudian, data resmi dari Database Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) dan Bantuan Hukum Internasional (BHI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, menyatakan ada 2.029.528 buruh migran Indonesia.
Dari paparan ini terlihat bahwa Negara sebagai pemikul tugas gagal memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya (dalam hal ini sebagai pemangku hak) di dalam negeri, sehingga mereka pergi ke luar negeri, walaupun dengan pilihan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga.
Kedua, pelanggaran HAM karena Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi HAM internasional: konvensi hak politik dan sipil, konvensi hak ekonomi, sosial dan budaya; konvensi hak anak, konvensi penghapusan diskriminasi rasial, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi anti penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi.
Ketiga, pada seluruh proses migrasi, perekrutan-penempatan-pemulangan, tercatat berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, kriminalisasi, hilang kontak, perdagangan buruh migran, tidak adanya jaminan hukum, dan sebagainya.
Perspektif tanggung jawab Negara terhadap upaya pemulangan TKI
Perlu disadari bahwa negara berkewajiban melindungi warganya di dalam dan di luar negeri. WNI di luar negeri menjadi tanggung jawab penuh perwakilan RI yang dikoordinasikan oleh Kemenlu RI.
Untuk persoalan TKI, tanggung jawab negara selama ini lebih diberikan ke swasta, ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Ini terlihat pada Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sebagian besar pasalnya mengatur kerja PJTKI dan bukan aspek perlindungan. Negara sebagai pemikul tugas tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya ke siapapun.
Terkait fenomena ratusan TKI di kolong jembatan Kandara, menurut keterangan Direktur PWNI dan BHI Kemenlu RI, Tatang Budiutama Razak, selain pemulangan yang dilakukan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bekerja sama dengan Bulan Sabit Merah Saudi dan Family Health Clinic memberikan pengobatan atas biaya KJRI, mendorong pihak Tarhil untuk memprioritaskan pemulangan/pendeportasian kelompok rentan, seperti orang tua, orang sakit dan anak-anak, serta melakukan perundingan dengan pihak Arab Saudi(direncanakan tanggal 5-6 Februari 2011) untuk membahas penanganan masalah WNI overstayers.
Simpulan dan rekomendasi
Dari uraian di atas terlihat bahwa permasalahan TKI terjadi karena tidak adanya perlindungan bagi TKI. Selain itu, belum ada payung hukum yang komprehensif untuk aspek perlindungan ini. Padahal, setidaknya ada dua skema hukum yang bisa didorong ke arah ini, yaitu:
Pertama, revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini karena UU ini lebih mengatur aspek penempatan dari pada aspek perlindungan. UU ini juga lebih memaparkan tugas dan kewajiban PJTKI daripada tugas dan tanggung jawab pemerintah, serta lebih mengatur aspek ekonomi dari pada aspek perlindungan. Dengan demikian, penting untuk menempatkan UU ini sebagai skema perlindungan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri, serta pada setiap proses migrasi.
Kedua, Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya tahun 1990. Hal ini karena konvensi ini (a) memberikan standar minimum perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya pekerja migran dan keluarganya; (b) mendekati pekerja migran bukan sebagai komoditas, tetapi sebagai manusia yg memiliki hak asasi; (c) konvensi menggariskan agenda bagi konsultasi dan kerjasama antar negara terkait isu-isu yang paling relevan, seperti: pemberian informasi, kerjasama dalam penghapusan migrasi tak berdokumen, orientasi pra keberangkatan, pemberantasan penyelundupan migran dan perdagangan orang, serta pemulangan dan reintegrasi.
-Lola Amelia- / uPDATE TII PEB-11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar