Rabu, 16 Februari 2011

Menilik Langkah Pemerintah dalam Mengantisipasi Dampak Cuaca Ekstrim pada Nelayan

Secara umum cuaca ekstrim merupakan kondisi cuaca yang terjadi pada waktu tertentu yang melampaui kondisi normalnya. Cuaca ekstrim di Indonesia sendiri sudah berlangsung mulai dari awal 2010 dan menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kondisi ini masih akan berlangsung sampai Juni 2011.

Perubahan ini terutama dirasakan oleh penduduk yang tinggal di daerah pesisir, misalnya di Lombok Timur (NTB), Kendal (Jawa Tengah), Marunda (Jakarta), Maluku Tenggara Barat (Maluku), Labuhan Maringgai (Lampung), dan yang lainnya. Ketinggian gelombang laut yang bisa mencapai tujuh meter menimbulkan banyak kerugian bagi para nelayan, profesi mayoritas penduduk yang tinggal di daerah pesisir. Kerugian tersebut seperti kerusakan atau hilangnya rumah, alat produksi seperti bagan-alat tangkap ikan yang berdiri dari susunan bambu berbentuk persegi empat yang ditancapkan sehingga berdiri kokoh di atas perairan, kapal, keramba apung serta infrastruktur lainnya seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Kerugian lainnya termasuk terhentinya aktivitas melaut nelayan, karena mereka tidak mau ambil resiko tetap melaut sementara ketinggian ombak bisa mencapai lima meter. Ini juga akan menimbulkan efek domino yang panjang. Kekurangan makanan di tingkat keluarga, timbulnya pertengkaran dalam keluarga, penurunan status gizi keluarga, penurunan status kesehatan, masalah hutang ke tengkulak, dan sebagainya.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Temu Akbar Nelayan 2011 dan Pertemuan Nasional IV Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada 27 Januari 2011, cuaca ekstrim juga sudah menelan korban. Tercatat sebanyak 88 nelayan meninggal di laut periode Januari 2010 sampai Januari 2011, dari seluruh kawasan pesisir Indonesia.

Perubahan cuaca ekstrim: bukan bencana sosial!

Menyikapi isu cuaca ekstrim ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan isu ini sebagai bencana sosial. Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan bantuan beras sebanyak 13.271 ton untuk kebutuhan selama 14 hari dan diberikan kepada 473.983 nelayan di 41 kabupaten/kota di 20 provinsi dengan criteria penerima bantuan adalah nelayan yang sudah tidak melaut selama 2010.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana merelokasi sebagian dana Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) perikanan tangkap untuk bantuan panceklik nelayan. Total dana PUMP perikanan tangkap Rp 100 miliar dan setiap kelompok nelayan mendapat Rp 100 juta. Semua bantuan itu digulirkan mulai akhir Januari 2011 ini.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 Ayat 4, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Dengan demikian, penetapan cuaca ekstrim sebagai bencana sosial oleh pemerintah adalah tidak tepat. Masih berdasarkan UU yang sama, tepatnya pasal 1 ayat 3, fenomena cuaca ekstrim ini adalah sebuah bencana alam karena diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.

Kemudian, masih berdasarkan pada UU yang sama, kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah untuk mengatasi dampak cuaca ekstrim ini, bukanlah sekedar memberikan beras, namun memberikan bantuan dasar. Diantaranya melalui penyediaan air bersih, fasilitas kesehatan, dan tempat pengungsian.

Rekomendasi

Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian misalnya bisa memberikan pelatihan keterampilan bernilai ekonomi yang mampu diterapkan nelayan saat cuaca ekstrim dan tidak bisa melaut, dapat dijadikan satu tawaran. Ada dua alasan untuk tawaran ini. Pertama, bagi sebagian besar nelayan, profesi nelayan adalah profesi dan keterampilan turun-temurun di keluarga mereka. Dengan demikian, jika terjadi cuaca ekstrim dan mereka tidak mungkin melaut, maka kebanyakan dari mereka hanya akan tinggal di rumah, tidak melakukan apa apa.

Kedua, tradisi menabung sangat susah ditemukan pada keluarga nelayan. Pendapatan pada saat tidak ada cuaca ekstrim, hanya mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan tidak tersisa untuk tabungan yang diharapkan dapat digunakan pada saat panceklik, termasuk saat cuaca ekstrim.

Seyogyanya pemberdayaan nelayan dapat membantumereka bertahan di masa panceklik. Upaya ini juga melibatkan banyak sektor seperti perbankan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Kementrian Sosial dan tentunya Kementrian Kelautan dan Perikanan, karena menyangkut kesejahteraan, lingkungan, produksi, dan kedaulatan pangan.

Hal lain yang juga dapat dipertimbangkan adalah adanya kepastian distribusi informasi tentang cuaca ke semua nelayan di seluruh pelosok Indonesia. Misalnya, dengan mengefektifkan peran tenaga tenaga penyuluh perikanan.

-Lola Amelia-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar