Jumat, 01 April 2011

Merefleksi Sistem Pendidikan Nasional

Tanggal 1 Maret 2011 lalu, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), meluncurkan Education For All (EFA) Global Monitoring Report 2011. Berdasarkan data tersebut, indeks pembangunan pendidikan atau Education Development Index (EDI) Indonesia adalah 0,934.

Nilai itu menempatkan Indonesia di posisi ke-69. Peringkat ini turun dari tahun 2010, dimana Indonesia menempati posisi ke-65 dari 127 negara. Penurunan peringkat EDI tersebut tidak sejalan dengan klaim pencapaian MDGs 2010, khususnya pada tujuan kedua, yaitu mencapai pendidikan dasar untuk semua, yang dilansir pemerintah akhir tahun 2010 lalu.

Perselisihan EDI 2011 dan Laporan MDGs Indonesia 2010

EDI 2011 dan laporan MDGs Indonesia tahun 2010 layak diperbandingkan karena mereka menggunakan indikator yang sama. Indikator-indikator tersebut meliputi angka partisipasi murni di sekolah dasar; angka partisipasi murni di sekolah lanjutan tingkat pertama; proporsi murid yang berhasil mencapai kelas 5; proporsi murid di kelas 1 yang berhasil menamatkan sekolah dasar; proporsi murid kelas 1 yang berhasil menyelesaikan sembilan tahun pendidikan dasar; dan angka melek huruf usia 15-24 tahun.

UNESCO menunjukkan bahwa salah satu indikator yang menyebabkan penurunan peringkat EDI Indonesia adalah tingginya angka putus sekolah di jenjang sekolah dasar. Mereka melansir bahwa ada sebanyak 527.850 anak atau 1,7 persen dari 31,05 juta anak Sekolah Dasar (SD) putus sekolah setiap tahunnya. Hal ini juga menunjukkan angka siswa yang hanya mengenyam pendidikan SD, bertambah. Lulusan SD yang tak dapat ke SMP tercatat 720.000 siswa (18,4 %) dari lulusan SD tiap tahunnya.

Paparan ini sangat berbeda dengan laporan MDGs Indonesia 2010 yang mengklaim bahwa terjadi penurunan angka putus sekolah khususnya di SD. Malahan terjadi peningkatan proporsi murid kelas 1 yang berhasil lulus SD/MI menjadi 93 persen. Dengan angka ini, menurut pemerintah Indonesia dalam laporan resmi MDGs mereka, menunjukkan keefisienan internal pendidikan dasar setiap tahunnya yang ditunjukkan dengan menurunnya angka putus sekolah di satu pihak dan meningkatnya angka melanjutkan dari jenjang SD/MI ke jenjang SMP/MTs.

Menyikapi hal-hal bertentangan di atas, bagaimana kemudian kita bersikap? Mana yang harus kita percayai? Agar sikap kita tidak terburu-buru dan emosional, mari kita tilik sekilas upaya-upaya apa yang telah dilakukan pemerintah untuk pencapaian tujuan kedua MDGs, yang juga berarti pencapaian untuk EFA.

Menilik kebijakan untuk mencapai pendidikan dasar universal

Kebijakan pertama adalah kebijakan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN. Kebijakan ini diatur dalam UUD Negara 1945 Pasal 31 Ayat 4 dan UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 Ayat 1. Menurut kedua UU ini, nilai 20% ini di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

Namun, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), dana 20% itu digunakan untuk belanja gaji pegawai dan guru, biaya perjalanan dinas dan tunjangan guru. Sedangkan untuk peningkatan mutu pendidikan sendiri hanya kurang lebih 8 persen dari total dana pendidikan per tahun.

Kebijakan kedua adalah program Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) sejak tahun 2005. Dalam enam tahun terakhir, pemerintah mengklaim bahwa satuan biaya BOS terus meningkat. Dan pada tahun 2010 jumlah siswa sasaran BOS mencapai 43,7 juta siswa dengan total alokasi sekitar Rp 19,26 triliun.

Tujuan awal mengucurkan dana ini adalah mengurangi atau bahkan menghilangkan praktek pungutan-pungutan untuk operasional di sekolah-sekolah. Namun kenyataannya, para orang tua siswa tetap dibebani biaya operasional, seperti uang buku, uang seragam, uang prakarya, dan sebagainya.

Selain itu, ICW juga melihat ada dugaan maladministrasi dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS, sehingga BOS sering telat cairnya dan menggangu proses belajar mengajar di sekolah.

Kebijakan ketiga, program Beasiswa Siswa Miskin (BSM). Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat miskin dalam menyekolahkan anaknya di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Setiap siswa sasaran akan menerima beasiswa sebesar Rp 360.000/siswa/tahun. Penerima beasiswa ini adalah siswa miskin di 157 kabupaten/kota daerah tertinggal dan daerah perbatasan di 27 provinsi.

Permasalahan untuk program ini adalah, belum jelasnya indikator siswa yang dikategorikan sebagai siswa miskin. Sehingga di sejumlah daerah, misalnya di Sumatera Utara, indikator siswa miskin yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan adalah surat keterangan miskin yang diberikan oleh Lurah/Kepala desa tempat tinggal orangtua siswa. Hal ini menurut Gubernur Sumut, H Syamsul Arifin SH, karena memang data jumlah siswa miskin yang sebenarnya belum akurat.

Kesimpulan dan rekomendasi

Melihat uraian di atas, perlu diapresiasi bahwa pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan yang dari segi substansi program terbilang bagus. Namun, implementasi program-program tersebut menjadi tidak berhasil karena ketidakakuratan data acuan di perencanaan, ketidakmerataan program di semua daerah, sampai korupsi dari pelaksana program.

Sebenarnya, ada satu langkah sederhana yang bisa diambil pemerintah. Langkah tersebut adalah pelibatan masyarakat sejak awal perencanaan program. Langkah konkretnya, dalam perencanaan, sebaiknya pemerintah tidak hanya menggunakan data dari satu pihak, misalnya BPS. Tapi juga menggunakan data yang berasal langsung dari masyarakat, termasuk juga menampung daftar semua kebutuhan pendidikan masyarakat.

Langkah ini bukan hanya akan mengefektifkan kebijakan pendidikan nasional guna pencapaian tujuan kedua MDGs atau peningkatan nilai indeks pembangunan pendidikan Indonesia. Namun, dan yang sangat penting, langkah ini akan membuat kebijakan sistem pendidikan nasional sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar