Semua tentu masih ingat gambaran konflik massa peristiwa Cikeusik, Temanggung, Ciketik, Bangil, dan yang terakhir di Cibitung. Gambaran kekerasan massal terhadap suatu kelompok minoritas tersebut, lengkap dengan audio dan visual yang detil, menghiasi media kita.
Menurut Ichsan Malik, Dosen Paska Sarjana Psikologi Universitas Indonesia dan juga pendiri Institut Titian Perdamaian, konflik merupakan sesuatu yang lumrah dalam kehidupan.
Eskalasi konflik umumnya diawali dengan adanya ketegangan-ketegangan antara beberapa pihak, meningkat menjadi krisis, muncul kekerasan terbatas, dan berpuncak pada terjadinya kekerasan massal.
Peta konflik di Indonesia
Sosiolog UI, Thamrin Amal Tamagola pada The Indonesian Forum Seri Tiga, 3 Maret 2011 lalu, memaparkan bahwa peta konflik di Indonesia, sangat berkaitan dengan peta persebaran suku di Indonesia.
Indonesia mempunyai kurang lebih 656 suku bangsa. 547 dari semua suku itu ada di Indonesia Timur dan setengah dari jumlah suku di Indonesia Timur itu ada di Papua. Artinya, potensi konflik terbesar adalah di wilayah Papua.
Peta konflik lainnya berdasarkan konsentrasi penduduk, dimana konsentrasi penduduk Indonesia saat ini adalah di kota menengah. Jenis kota dimana arus urbanisasi terus berjalan dan dicirikan dengan dua pertiga penduduknya adalah anak muda yang sudah tidak bersekolah dan menganggur. Pemuda yang menganggur inilah yang akan menjadi penyulut sekaligus pelaksana konflik.
Latar belakang inisiatif RUU PKS
Sejalan dengan serangkaian konflik sosial belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok aturan terkait konflik ini. Aturan tersebut DPR sebut sebagai Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS). Saat ini RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal ini masih dalam tahap penyusunan di badan legislasi DPR dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pakar.
Menurut Basuki Tjahaya Purnama, anggota Baleg RUU PKS dari Fraksi Golkar, inisiatif hadirnya RUU ini karena DPR menilai ada ambiguitas pemerintah dalam menangani konflik sosial.
Pemerintah menggunakan cara-cara militeristik seperti saat menghadapi konflik vertikal, konflik yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Misalnya pada konflik sosial di Banjarmasin, Jakarta, Poso, Ambon, hingga kasus Ciketing dan Pasuruan.
Cara ini bertentangan dengan aturan penanganan konflik sosial yang dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Bencana disebut bencana sosial. Namun penanganan konflik (bencana) sosial yang ditawarkan UU ini juga tidak tepat karena UU ini sangat didominasi oleh Paradigma Penanganan Bencana Alam. Padahal ada perbedaan mendasar antara bencana sosial (konflik sosial) dan bencana alam.
Dari lingkup aktor. Pada bencana sosial, teridentifikasi kelompok yang berkonflik, negara dan juga aparat sebagai aktor. Sedangkan pada bencana alam tidak ada yang bisa disebut aktor, hanya ada korban. Terkait komponen ancaman terhadap integrasi, bencana alam tidak akan mengancam integrasi bangsa, namun bencana sosial mengancam kohesi sosial masyarakat.
Bersama-sama mengkritisi RUU PKS
Menyikapi inisiatif DPR untuk merancang RUU PKS ini, Jaleswari Pramodhawardani, moderator diskusi The Indonesian Forum yang juga Dewan Penasehat The Indonesian Institute mengatakan bahwa, dimasukkannya istilah penanganan konflik pada RUU ini, sangat memungkinkan keterlibatan TNI dan Polri. Dan itu berarti RUU PKS akan berhimpitan dengan UU TNI, UU Komponen Cadangan, dan sebagainya.
Sependapat dengan Jaleswari, Thamrin mengatakan bahwa istilah penanganan konflik tidak tepat, karena hanya akan berasosiasi pada penanganan saat konflik berlangsung. Padahal di RUU ini juga mengatur pengelolaan sebelum dan sesudah konflik terjadi. Dengan demikian, konkritnya Thamrin mengusulkan agar nama RUU diganti menjadi RUU Pengelolaan Konflik Sosial.
Secara substansi, RUU PKS mengatur hal-hal yang seharusnya diambil pemerintah sebelum konflik terjadi sebagai tindakan preventif agar konflik massal tidak terjadi. Terkait ini sebenarnya sudah ada kebijakan-kebijakan publik yang target akhirnya untuk pencegahan konflik ini.
Salah satunya dengan mengeluarkan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986. Pada PP tersebut sudah diatur, tentang ketentuan umum ormas dan bagaimana menyikapi ormas yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
Namun, memang UU dan PP ini beratmosfir represif karena diterbitkan pada zaman Orde Baru. Dalam UU ini,ormas yang dianggap menganggu ketertiban umum dan keamanan langsung dibubarkan. Sebaiknya, jangan langsung dibubarkan, tapi cukup dibekukan.
Jika memang masih mau dibubarkan, menurut RUU Perubahan UU 8/1985, Menteri Dalam Negeri, dilengkapi bukti-bukti yang kuat, terlebih dahulu mengajukan permintaan pembubaran ke pengadilan. Pengadilan dinilai sebagai arena yang adil, karena pengurus ormas yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan diri.
Semangat untuk merevisi UU ini agar lebih demokratis juga bergaung di DPR. Buktinya, RUU tentang Perubahan atas UU NO. 8 tahun 1985 ini masuk dalam daftar program legislasi prioritas nasional (prolegnas) 2011.
Contoh tindakan lain yang diambil pemerintah untuk mencegah konflik adalah dengan menerbitkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Namun PBM ini dinilai hanya menguntungkan satu kalangan umat beragama, khususnya dalam pendirian rumah ibadah, yang akhirnya menimbulkan konflik. Contoh konkret untuk ini adalah peristiwa konflik karena pembangunan gereja di Ciketing, Bekasi Timur, beberapa waktu lalu.
Pemerintah punya pendapat lain dan menganggap bahwa PBM ini masih sangat relevan dan malahan ingin meningkatkan status PBM menjadi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. RUU Kerukunan Umat Beragama ini, juga masuk ke dalam Prolegnas 2011.
Ketika RUU tentang Penanganan Konflik Sosial, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dan RUU tentang Kerukunan Umat Beragama, ketiganya, masuk ke dalam prolegnas 2011 menimbulkan kekhawatiran akan terjadi ketumpangtindihan undang-undang.
Untuk menjawab kekhawatiran ini, sebaiknya semua pihak yang terlibat dalam perumusan, pengkajian, dan pembahasan ketiga produk hukum ini duduk bersama dan menyingkronkan substansi ketiganya.
Bukan hanya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam peraturan perundang-undangan, namun juga akan menghemat uang negara. Selain itu, hal ini juga penting agar masyarakat atau aparat penegak hukum tidak bingung karena kemiripan dari berbagai undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar