Kamis, 10 Maret 2011

Deadlock Perlindungan Sosial Rakyat Indonesia

Indonesia sudah melaksanakan sistem jaminan sosial sejak tahun 1969 untuk Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Kemudian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada tahun 1992 dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada tahun 2002.

Namun, semua jaminan sosial tersebut bersifat diskriminatif, terbatas dan profit oriented. Diskriminatif misalnya, jaminan kesehatan seumur hidup hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Tentara Nasional Indonesia (TNI)–Polri, sedangkan masyarakat lainnya (termasuk pekerja) tidak mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup.

Terbatas, tidak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Misalnya, berdasarkan data riset yang dilakukan oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) terhadap berbagai skema Jaminan kesehatan menunjukkan, dari 242 juta rakyat Indonesia, hanya sekitar 95, 1 juta orang saja (39%) yang tercakup dalam berbagai skema jaminan kesehatan.

Dari sekitar 30 juta-an pekerja/buruh formal, hanya sekitar 8 juta-an (27%) saja yang telah mendapatkan jaminan dari Jamsostek. Dari sekitar 70juta-an pekerja/buruh informal, tidak sampai 1% yang telah terjamin dalam jaminan sosial.

Profit oriented maksudnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sekarang ada ini berbentuk BUMN (harus menyetor deviden ke pemerintah) dan PT. (harus mencari untung). Padahal yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 4 adalah negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat.

Jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat 4 di atas, maka Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004 sudah melaksanakan mandat UUD tersebut. Atmosfir yang terasa ketika membaca UU No. 40 Tahun 2004 adalah atmosfir perlindungan, atmosfir keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana tidak, Pasal 1 UU ini mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dengan demikian, tidak berlebihan jika BPJS sangat ditunggu kehadirannya. Menurut UU SJSN Pasal 5 Ayat 1, badan ini harus dibentuk dengan Undang-Undang.

Lebih jauh, Pasal 52 Ayat 2 UU SJSN menyebutkan bahwa BPJS sudah harus terbentuk paling lambat lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Itu artinya pada 19 Oktober 2009 lalu BPJS harusnya sudah terbentuk. Namun, sampai saat ini pembahasan RUU BPJS masih menemui jalan buntu di DPR.


Pemerintah vs DPR

Pembahasan RUU BPJS terhambat, karena terjadi perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR tentang sifat RUU ini. menurut pemerintah, RUU BPJS ini hanya bersifat penetapan. Sikap ini menurut Pemerintah merujuk pada Pasal 5 UU SJSN yang menyatakan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang – Undang”, maka seyogyanya RUU BPJS hanya bersifat penetapan pembentukan BPJS saja.

Terkait hal itu, Hasbullah Thabrany, Guru Besar Universitas Indonesia yang juga adalah salah satu tim perumus UU SJSN, dalam artikel opininya di Kompas, “Pak Beye dan Jaminan Sosial”, 5 Januari 2011, mnyatakan jika kata dibentuk ditafsirkan sebagai ditetapkan tanpa mengaitkannya dengan prinsip UU SJSN, maka pertanyaannya bagaimana tata kelola BPJS? Jika tidak diatur, maka maka hanya satu kemungkinan tata kelola, yaitu sesuai status badan hukum BPJS sekarang, BUMN.

Di lain pihak, Pansus DPR RI, setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan 3 orang ahli hukum, yaitu AA. Oka Mahendra, S.H., Prof. Erman Rajagukguk, dan Dr. Irman Putra Sidin, menyatakan bahwa UU BPJS bukan Undang–Undang yang bersifat penetapan saja, tetapi bersifat penetapan sekaligus pengaturan. Karena pada kenyataannya, RUU atau UU usulan pemerintah yang merupakan amanat dari undang- undang lain bersifat penetapan dan pengaturan.

Lebih jauh, Profesor Hasbullah berpendapat, jika RUU BPJS “ditetapkan dan diatur” pengelolaannya, maka BPJS merupakan badan hukum publik yang tata kelolanya harus transparan. Semua aliran dana, investasi, saham, maupun deposito harus terbuka.


Pemerintah VS warga negara

Kegerahan karena tidak kunjung hadirnya BPJS juga dirasakan oleh masyarakat, terutama oleh 200 jutaan rakyat di luar PNS, tenaga kerja formal dan anggota TNI/Polri. Bentuk nyata dari kegerahan masyarakat ini diwujudkan lewat gugatan warga negara atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial yang dilayangkan oleh 120 orang warga negara Indonesia (WNI).

Mereka terdiri dari pimpinan organisasi kemasyarakatan dari elemen serikat pekerja /serikat buruh, organisasi tani dan nelayan, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, asosiasi profesi, serta masyarakat umum yang telah sejak lama memperjuangkan pemenuhan hak jaminan sosial di Indonesia.

Diantaranya adalah Ir Said Iqbal M.E, Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Timboel Siregar, Ketua Tim Pembela Buruh Migran Indonesia (TPBMI) yang juga merupaka Presiden Komite Aksi Jaminan Sosial.

Mereka tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Gugatan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pertahanan.

Tuntuan para penggugat terhadap para tergugat adalah: pertama, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial, yang disampaikan melalui media cetak nasional, media elektronik TV nasional, dan radio nasional.

Kedua, segera melaksanakan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan langkah-langkah nyata, seperti mengundangkan UU BPJS, membentuk 11 Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan, melaksanakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali seumur hidupnya (universal coverage), serta melakukan penyesuaian terhadap keempat BPJS yang sudah ada, yaitu PT. JAMSOSTEK, PT. ASKES, PT. ASABRI, PT.TASPEN untuk dikelola oleh BADAN HUKUM WALI AMANAT yang bersifat gotong royong, nirlaba, keterbukaan, amanat, dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ketiga, membayar kerugian materil secara tanggung renteng yang dialami warga negara Indonesia dengan tidak diwujudkannya SJSN di Indonesia sebesar Rp.1,-(satu rupiah) sebagai simbolisasi kesungguhan Presiden, Ketua DPR, Wakil Presiden, dan 8 Menteri untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh di Indonesia.

Sidang gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama berlangsung pada 5 Juli 2010. Dalam perkembangannya, sidang sudah memasuki babak pembuktian.

Tembok penghalang yang harus dirobohkan

Dalam The Indonesian Forum Seri 2, The Indonesian Institute pada 17 Pebruari lalu mengemuka bahwa di kalangan masyarakat sendiri pun dirasa masih belum banyak yang memahami dan peduli, serta ikut memperjuangkan hal ini.

Pihak lain yang juga dianggap memprihatinkan adalah media massa yang seolah–olah bersikap menomorduakan pemberitaan tentang jaminan sosial dibandingkan berita politik.

Padahal jamak diketahui bahwa media, sangat efektif sebagai suatu mekanisme advokasi. Hendaknya media mengawal proses pembahasan RUU BPJS ini secara terus menerus untuk membentuk opini publik.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Para akademisi sudah lama bergerak melalui pelbagai kajian. Hasil kajian akademisi seperti yang dilakukan Prof. Hasbullah, memperlihatkan pentingnya pelaksanaan sistem jaminan sosial dan kalangan akademisi juga telah merekomendasikan hasil kajian mereka kepada Pemerintah.

Prof. Hasbullah memaparkan bahwa SJSN tidak merancang semua jaminan didanai dari APBN. Rancangan sumber dana SJSN adalah dari iuran peserta dan pemberi kerja, kecuali untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin yang tidak lebih dari 15 triliun atau lebih kecil dari 2% APBN.

Jadi, kekhawatiran bahwa penerapan SJSN akan mengancam keuangan negara, tidak relevan. Namun, pemerintah masih belum menindaklanjuti rekomendasi dari para akademisi tersebut. Sehingga, wacana yang berkembang memberi kesan bahwa pemerintah ingin mengulur waktu untuk melindungi perusahaan asuransi komersil.

Menyikapi hal ini, maka tekanan publik melalui mogok pekerja dan aksi besar-besaran bisa menjadi langkah efektif advokasi, seperti yang digagas oleh KAJS. Menurut mereka, aksi massa ini tidak hanya akan melibatkan buruh, tapi juga kalangan mahasiswa, pekerja rumah tangga, petani, nelayan, akademisi dan berbagai kalangan lainnya.

Di balik tembok parlemen, ketika massa melakukan “aksi jalanan” ini, diharapkan wakil rakyat mendukungnya dengan mendesak pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU BPJS. Hal ini dapat dilakukan melalui lobi-lobi internal dan melalui penggunaan hak DPR, seperti hak interpelasi atau hak angket ke Presiden.


-Lola Amelia-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar