Kamis, 31 Maret 2011

ctt akhir maret

ada beberapa hal yang membuat hal hal yang medemotivated jadi hilang
akhirnya, aku malah jadi kembali termotiviasi
mhmhmmhhm
ada bebrapa hal yang akhirnya aku pelajari:
1; mengambil inisiatif, tak akan pernah salah
2; fokus, dan jangan bairkan hal-hal negatif walau kecil merusak hari-hari mu
3: jangan pernah ragu untuk berkomentar, maksudnya memberikan pendapat yang beralasan kuat
4: ramah tak pernah salah
5: jangan berlebihan saja
6: semua orang sudah dewasa dan tak akan ada sisi childish maksudnya yang ngencet atau nyalahin seenak udelnya saja..

Bulan kedua aku di TII, bulat maret ini, tetap menjadi bulan yang menyenangkan dan fruitful banget...

:)

Selasa, 29 Maret 2011

hh

http://www.marjinkiri.com/books/merdeka.htm

Rabu, 16 Maret 2011

SBY VS DUA IBU

hari ini aku berangkat kerja jam setengah delapan. dan biasanya jika bernagkat jam segini akan nyampai paling telat jam 9an dan tidak terlalu macet karena khari kamis juga bukan hari senin yang diyakini hari termacet di jakarta.

tapi, ada hal yang tak biasa. pagi ini aku mengalami yang namanya bis kota berhenti di jalan tol dan tak bergerak sama sekali. pasti ada jalan yang ditutup sehingga tidak memungkinkan kendaraan apapun untuk bergerak. karena, jika semua pintu terbuka, walau merayap pasti kendaraannya jalan.

dan benar saja. penyebab dari kendaraan tidak bisa bergerak itu adalah karena jalan ditutup karena ada rombongan sby yang akan berangkat ke kantor nya di istana. secar rumhanya jauh di cikeas-bogos ya pastinya akan banyak sekali jalan yang ditutup n jadinya antrean panjang kendaraan.

bukannya biasanya dia juga ngantor, lalu apa bedanya dengan hari ini?
hal ini ternyata dipicu oleh isu bom buku. seperti diketahui bahwa selasa lau ada teror bom buku di tiga tempat di jakarta dan seperti biasa, setiap ada teror bom, sby selalu merasa bahawa itu adalah teror untuknya. jadi aja dia menambah personil pengawalnya dan memperketat pengamanannya. (beberapa waktu lalu lalu sempat mekanisme pengawalan presiden ini diperlonggar, karena adanya protes dari banyak pengguna jalan yang kehilangan banyak waktu karena harus mengalah untuk sby dan pasukannya lewat menuju istana).

kembali ke bis kota mayasari jurusan bekasi tanah abang yang berhenti di tol tadi, aku mendapati berbagai komentar. terutama dari ibu ibu yang berdiri karena aku juga berdiri. seorang ibu, berambut ikal sebahu, dengan tas jinjing dan baju hitam yang paling banyak komentar. menurut dia, kejadian bis berhenti karena sby lewat ini sudah sejak senin minggu ini. dan katanya lagi, keamrin, rabu juga begini dan dia jadinya menangis karena stresnya. (menurutku dia bukan hanya stress karena macet tapi juga karena jika telat maka akan dipotong gajinya:( ) dan juga karena stresnya, tempat duduknya dia berikan ke orang yang berdiri, karena menurutnya, dia akan lebih stress kalau duduk (belum dapat alasan logisnya untuk ini:P).

dari dia, juga aku dapat informasi kenapa bis berhenti dan kenapa sby jadi menambah pasukannya. dan dia merekomendasikan agar semua penumpang berangkat kerja atau pergi beraktivitasnya jam 5 subuh saja agar tidak ketemu dengan sby. karena jika sby lewat bisa berhenti 30 menit.

beda dengan ibu yang di sisi lain ku. dia mengunakan jilbab, pake tas selempang dan dari bajunya tidak seperti hendak ke kantor tapi ke tanah abang untuk belanja (hal ini menjadi beanr ketika dia ditelepon oleh anaknya sepertinya ayng dia tinggal masih tidur, dan bilang bahwa susu untuk anaknya itu ada di tempat "biasa", kunci pintu rumah. dan ia memberi tahu bahwa ia menuju "belanja".)

Ibu satu ini, tidak bercerita tentang pengalamannya bermacet ria di ahri-hari sebelumnya, tapi ia hanya menyesalakn kenapa pas macet dan dia dalam keadaan berdiri di bis kota. menurutnya kalau macet dan duduk siy tidak akan semenderita kalau berdiri.

Dua ibu ini mengajarkan banyak hal kepadaku. tentang sby, tentang hidup!

sebuah refleksi pagi yang fruitful!!

Kamis, 10 Maret 2011

ide baru saat suntuk di kantor

hari ini jumat tanggal 11 Maret 2011 (11-3-11). hari ini adalah hari kerja terakhir dalam hitungan minggu. harusnya ada kerjaan yang deadline nya hari ini. tapi karena isu dan bahannya sudah aku siapkan sejak hari selasa, jadinya hari kamis keamrin aku sudah selesaikan dan juga sudah di upload ke internet. ke web www.theindonesianinstitute.com

alhasil dari tadi apgi sampai jam ini, kira kira jam 14 an, aku hanya browsing2. yang aku selami adalah crafty works. n yang dari dulu mpe sekarang aku suka adalah dari mbak tarlen di blog pribadinya.

jadi memang nambah ide banyak n speerti biasa, karena aku tidak rapi selalu finishing-nya agak tidak rapi. tapi nggak ada kata menyerah dong..

selama ini aku bingung mau jilid buku sperti apa, mengingat aku punya banyak kertas di rumah. dan sekarang dapat idenya untuk sekedar mrnjahid di bagian tengahnya..

mhmhhm ada banyak hal lagi sebenarnya yang laur biasa namun simple n sepertinya aku akan coba membuatnya sedikit sedikit... paling tidak untuk menghilangkan jenuh dari rutinitas di kantor..

so misi pertamanya adalah:
1. membuat tempat hasil karya2 rayez: sepertinya akan dibuat seperti album saja atau digantung di dinding.
2. membuat tempat buku rayez: sepertinya akan memanfaatkan box kertas foto copy atau dus kecil bekas dari warung...

Gambatte untuk ini...

Deadlock Perlindungan Sosial Rakyat Indonesia

Indonesia sudah melaksanakan sistem jaminan sosial sejak tahun 1969 untuk Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Kemudian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada tahun 1992 dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada tahun 2002.

Namun, semua jaminan sosial tersebut bersifat diskriminatif, terbatas dan profit oriented. Diskriminatif misalnya, jaminan kesehatan seumur hidup hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Tentara Nasional Indonesia (TNI)–Polri, sedangkan masyarakat lainnya (termasuk pekerja) tidak mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup.

Terbatas, tidak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Misalnya, berdasarkan data riset yang dilakukan oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) terhadap berbagai skema Jaminan kesehatan menunjukkan, dari 242 juta rakyat Indonesia, hanya sekitar 95, 1 juta orang saja (39%) yang tercakup dalam berbagai skema jaminan kesehatan.

Dari sekitar 30 juta-an pekerja/buruh formal, hanya sekitar 8 juta-an (27%) saja yang telah mendapatkan jaminan dari Jamsostek. Dari sekitar 70juta-an pekerja/buruh informal, tidak sampai 1% yang telah terjamin dalam jaminan sosial.

Profit oriented maksudnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sekarang ada ini berbentuk BUMN (harus menyetor deviden ke pemerintah) dan PT. (harus mencari untung). Padahal yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 4 adalah negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat.

Jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat 4 di atas, maka Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004 sudah melaksanakan mandat UUD tersebut. Atmosfir yang terasa ketika membaca UU No. 40 Tahun 2004 adalah atmosfir perlindungan, atmosfir keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana tidak, Pasal 1 UU ini mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dengan demikian, tidak berlebihan jika BPJS sangat ditunggu kehadirannya. Menurut UU SJSN Pasal 5 Ayat 1, badan ini harus dibentuk dengan Undang-Undang.

Lebih jauh, Pasal 52 Ayat 2 UU SJSN menyebutkan bahwa BPJS sudah harus terbentuk paling lambat lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Itu artinya pada 19 Oktober 2009 lalu BPJS harusnya sudah terbentuk. Namun, sampai saat ini pembahasan RUU BPJS masih menemui jalan buntu di DPR.


Pemerintah vs DPR

Pembahasan RUU BPJS terhambat, karena terjadi perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR tentang sifat RUU ini. menurut pemerintah, RUU BPJS ini hanya bersifat penetapan. Sikap ini menurut Pemerintah merujuk pada Pasal 5 UU SJSN yang menyatakan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang – Undang”, maka seyogyanya RUU BPJS hanya bersifat penetapan pembentukan BPJS saja.

Terkait hal itu, Hasbullah Thabrany, Guru Besar Universitas Indonesia yang juga adalah salah satu tim perumus UU SJSN, dalam artikel opininya di Kompas, “Pak Beye dan Jaminan Sosial”, 5 Januari 2011, mnyatakan jika kata dibentuk ditafsirkan sebagai ditetapkan tanpa mengaitkannya dengan prinsip UU SJSN, maka pertanyaannya bagaimana tata kelola BPJS? Jika tidak diatur, maka maka hanya satu kemungkinan tata kelola, yaitu sesuai status badan hukum BPJS sekarang, BUMN.

Di lain pihak, Pansus DPR RI, setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan 3 orang ahli hukum, yaitu AA. Oka Mahendra, S.H., Prof. Erman Rajagukguk, dan Dr. Irman Putra Sidin, menyatakan bahwa UU BPJS bukan Undang–Undang yang bersifat penetapan saja, tetapi bersifat penetapan sekaligus pengaturan. Karena pada kenyataannya, RUU atau UU usulan pemerintah yang merupakan amanat dari undang- undang lain bersifat penetapan dan pengaturan.

Lebih jauh, Profesor Hasbullah berpendapat, jika RUU BPJS “ditetapkan dan diatur” pengelolaannya, maka BPJS merupakan badan hukum publik yang tata kelolanya harus transparan. Semua aliran dana, investasi, saham, maupun deposito harus terbuka.


Pemerintah VS warga negara

Kegerahan karena tidak kunjung hadirnya BPJS juga dirasakan oleh masyarakat, terutama oleh 200 jutaan rakyat di luar PNS, tenaga kerja formal dan anggota TNI/Polri. Bentuk nyata dari kegerahan masyarakat ini diwujudkan lewat gugatan warga negara atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial yang dilayangkan oleh 120 orang warga negara Indonesia (WNI).

Mereka terdiri dari pimpinan organisasi kemasyarakatan dari elemen serikat pekerja /serikat buruh, organisasi tani dan nelayan, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, asosiasi profesi, serta masyarakat umum yang telah sejak lama memperjuangkan pemenuhan hak jaminan sosial di Indonesia.

Diantaranya adalah Ir Said Iqbal M.E, Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Timboel Siregar, Ketua Tim Pembela Buruh Migran Indonesia (TPBMI) yang juga merupaka Presiden Komite Aksi Jaminan Sosial.

Mereka tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Gugatan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pertahanan.

Tuntuan para penggugat terhadap para tergugat adalah: pertama, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial, yang disampaikan melalui media cetak nasional, media elektronik TV nasional, dan radio nasional.

Kedua, segera melaksanakan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan langkah-langkah nyata, seperti mengundangkan UU BPJS, membentuk 11 Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan, melaksanakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali seumur hidupnya (universal coverage), serta melakukan penyesuaian terhadap keempat BPJS yang sudah ada, yaitu PT. JAMSOSTEK, PT. ASKES, PT. ASABRI, PT.TASPEN untuk dikelola oleh BADAN HUKUM WALI AMANAT yang bersifat gotong royong, nirlaba, keterbukaan, amanat, dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ketiga, membayar kerugian materil secara tanggung renteng yang dialami warga negara Indonesia dengan tidak diwujudkannya SJSN di Indonesia sebesar Rp.1,-(satu rupiah) sebagai simbolisasi kesungguhan Presiden, Ketua DPR, Wakil Presiden, dan 8 Menteri untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh di Indonesia.

Sidang gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama berlangsung pada 5 Juli 2010. Dalam perkembangannya, sidang sudah memasuki babak pembuktian.

Tembok penghalang yang harus dirobohkan

Dalam The Indonesian Forum Seri 2, The Indonesian Institute pada 17 Pebruari lalu mengemuka bahwa di kalangan masyarakat sendiri pun dirasa masih belum banyak yang memahami dan peduli, serta ikut memperjuangkan hal ini.

Pihak lain yang juga dianggap memprihatinkan adalah media massa yang seolah–olah bersikap menomorduakan pemberitaan tentang jaminan sosial dibandingkan berita politik.

Padahal jamak diketahui bahwa media, sangat efektif sebagai suatu mekanisme advokasi. Hendaknya media mengawal proses pembahasan RUU BPJS ini secara terus menerus untuk membentuk opini publik.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Para akademisi sudah lama bergerak melalui pelbagai kajian. Hasil kajian akademisi seperti yang dilakukan Prof. Hasbullah, memperlihatkan pentingnya pelaksanaan sistem jaminan sosial dan kalangan akademisi juga telah merekomendasikan hasil kajian mereka kepada Pemerintah.

Prof. Hasbullah memaparkan bahwa SJSN tidak merancang semua jaminan didanai dari APBN. Rancangan sumber dana SJSN adalah dari iuran peserta dan pemberi kerja, kecuali untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin yang tidak lebih dari 15 triliun atau lebih kecil dari 2% APBN.

Jadi, kekhawatiran bahwa penerapan SJSN akan mengancam keuangan negara, tidak relevan. Namun, pemerintah masih belum menindaklanjuti rekomendasi dari para akademisi tersebut. Sehingga, wacana yang berkembang memberi kesan bahwa pemerintah ingin mengulur waktu untuk melindungi perusahaan asuransi komersil.

Menyikapi hal ini, maka tekanan publik melalui mogok pekerja dan aksi besar-besaran bisa menjadi langkah efektif advokasi, seperti yang digagas oleh KAJS. Menurut mereka, aksi massa ini tidak hanya akan melibatkan buruh, tapi juga kalangan mahasiswa, pekerja rumah tangga, petani, nelayan, akademisi dan berbagai kalangan lainnya.

Di balik tembok parlemen, ketika massa melakukan “aksi jalanan” ini, diharapkan wakil rakyat mendukungnya dengan mendesak pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU BPJS. Hal ini dapat dilakukan melalui lobi-lobi internal dan melalui penggunaan hak DPR, seperti hak interpelasi atau hak angket ke Presiden.


-Lola Amelia-

Masalah Ketahanan Pangan: Dampak Anomali Kebijakan

Ketidakpastian iklim (anomali iklim) telah menimbulkan masalah bagi jutaan petani di dunia, pun di Indonesia, dalam menghadapi kekeringan, kebanjiran atau siklus iklim yang berubah berubah.

Para pakar pertanian mengemukakan bahwa peningkatan suhu akibat perubahan iklim sangat berpengaruh terhadap produktivitas tanaman dan meningkatnya hama penyakit. Analisis ini nyata terbukti di Indonesia saat ini. Produksi padi pada musim panen pertama tahun ini, di sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi mengalami penurunan.

Penurunan produktivitas ini karena mengganasnya serangan organisme pengganggu tanaman, seperti tikus dan wereng coklat. Penurunan produksi berkisar antara 9,3% hingga 50%. Bukan hanya dari segi kuantitas yang menurun, dari segi kualitas juga menurun. Penurunan kualitas juga ditandai dengan kadar air yang tinggi, gabah tidak terisi, dan beras yang dihasilkan mudah remuk.

Stok pangan nasional mencemaskan

Penurunan produksi telah berpengaruh pada stok di level nasional. Stok ideal yang seharusnya ada di Badan Urusan Logistik (Bulog) adalah sebanyak 2 - 3 juta ton. Namun, surplus produksi pada tahun 2010 yang dijadikan stok 2011 hanya 1,7 juta ton dan itu juga termasuk beras impor. Hal ini diantisipasi pemerintah dengan membuka keran impor beras pada akhir Oktober 2010. Pemerintah membebaskan bea masuk beras impor.

Impor beras diprediksi masih akan berlangsung tahun 2011 ini. Laporan Kementerian Pertanian Amerika Serikat (USDA) yang bertajuk Rice Outlook tertanggal 10 Februari 2011, memproyeksikan bahwa Indonesia akan mengimpor beras sebanyak 1,75 ton beras dari Thailand dan Vietnam dan menjadi negara pengimpor beras terbesar kedua dunia setelah Nigeria. Proyeksi ini didasarkan pada data impor beras yang dilakukan Bulog.

Kebijakan mengimpor beras adalah sebuah ironi bagi negara agraris seperti Indonesia. Pemerintah juga dianggap menggampangkan permasalahan krisis beras ini.

Pemerintah cenderung bersikap seperti pemadam kebakaran. Seyogyanya, pemerintah dengan kapasitas sumber daya materil dan sumber daya manusia yang memadai, dapat memprediksi masalah penurunan produktivitas pangan dan menghasilkan kebijakan yang relevan.

Lonjakan harga pangan

Keadaan makin mencemaskan karena di saat produktivitas menurun, harga pangan malah naik. Ditingkat global, menurut kepala Bank Dunia Robert Zoellick, harga pangan telah mencapai “tingkat berbahaya”, karena berada 3% di bawah harga tertinggi saat akan terjadi krisis ekonomi global di 2008.

Berdasarkan laporan terakhir Bank Dunia, indeks harga pangan dunia naik 15% sejak Oktober 2010 hingga Januari 2011. Implikasinya, menurut data Bank Dunia, kenaikan harga pangan dunia tersebut sejak Juni 2010 telah menyebabkan 44 juta lebih orang di negara-negara berkembang masuk ke dalam kategori miskin ekstrim.

Di tingkat domestik Indonesia, harga beras konsisten tinggi dan beberapa komoditas lain yang juga melambung adalah harga cabai Rp 80.000,- hingga Rp 100.000,- Pangan lain yang lonjakan harganya juga sangat signifikan adalah harga jengkol.

Data dari Asosiasi Sayur dan Buah Indonesia, menunjukkan per minggu pertama Januari 2011, harga jengkol di Rp. 5.971 per kilogram. Sedangkan per 30 Januari 2011, menjadi Rp. 22.000 per kilogram. Dan kenaikan sayur-mayur lainnya juga terus meningkat.

Mewaspadai kenaikan harga terutama beras sangatl penting, karena menurut Badan Pusat Statistik, kenaikan 10% saja harga beras akan menambah jumlah penduduk miskin 2,5 juta jiwa. Penduduk yang akan menjadi miskin ini menurut Badan Pusat Statistik, adalah dari kategori penduduk “hampir miskin”.

Jumlah penduduk miskin per 2010 adalah sebesar 31,02 juta jiwa dan jumlah penduduk hampir miskin sebesar 29,38 juta jiwa. Jadi, jika terjadi kenaikan harga beras 10% saja, maka jumlah penduduk miskin akan bertambah menjadi 33,52 juta jiwa.

Ketidakefektifan kebijakan pemerintah = ketidaktahanan pangan

Fenomena penurunan produksi pertanian juga membuktikan kegagalan kebijakan Kementerian Pertanian menyikapi dinamika perubahan iklim dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang dilakukan pada bulan Agustus hingga Desember 2010 lalu.

Langkah dan kebijakan yang diambil saat itu misalnya berupa penyaluran bantuan langsung bahan pengendalian hama terpadu (tikus), menyalurkan pestisida buffer stok di 31 provinsi, menyalurkan pestisida untuk pengendalian hama wereng batang coklat (WBC), memberikan insentif bagi para pendamping Sekolah Lapang-Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT), Mantri Tani/ Kepala Cabang Dinas (KCD), dan Mantri Statistik agar pelaporan tanam dan panen lebih akurat dan tepat waktu.

Untuk memonitor kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian waktu itu berencana melakukan koordinasi dan pemantauan ke lapangan secara periodik di daerah-daerah sentra produksi untuk menurunkan kehilangan hasil produksi dengan penanganan panen dan pasca panen yang lebih baik.

Selain itu, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang antisipasi dampak perubahan iklim dan Instruksi Presiden tentang perberasan nasional.

Dari uraian di atas terilhat bahwa pertama, penurunan produktivitas pertanian bukan diakibatkan oleh anomali iklim, namun kebijakan pemerintah yang tidak berhasil dalam mengantisipasi dampak anomali iklim. Kedua, peningkatan harga pangan paralel dengan peningkatan jumlah keluarga miskin.

Lebih jauh, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 Ayat 8, yang dimaksud dengan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Berdasarkan definisi ini maka pemerintah telah gagal mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Lalu apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah? Dari segi kebijakan, seperti yang sudah diuraikan di atas, pemerintah punya beragam kebijakan terkait peningkatan produksi pertanian secara umum maupun secara khusus untuk menangani dampak anomali iklim. Kebijakan-kebijakan ini dalam pengkategorian Kementerian Pertanian dimasukkan ke dalam kategori strategi adaptasi.

Seyogyanya, Kementerian Pertanian sebelum menerapkan strategi adaptasi, terlebih dahulu menerapkan strategi antisipasi. Kebijakan yang diambil akan lebih efektif karena telah didahului dengan pengkajian yang matang.

Kegiatan utama pada strategi ini adalah melakukan kajian komprehensif tentang dampak anomali iklim terhadap sumber daya pertanian, infrastruktur pertanian terutama sistem irigasi, sistem produksi pertanian dan aspek sosial-ekonomi dan budaya.

Dengan demikian, strategi-strategi tersebut diharapkan akan dapat menciptakan ketahanan pangan nasional di tengah anomali iklim.


-Lola Amelia-

merah putih setengah tiang untuk perempuan Indonesia

Tanggal, 8 Maret 2011, bertepatan dengan peringatan seratus tahun Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day). Sebenarnya Hari Perempuan Internasional pertama kali diselenggarakan pada tahun 1990 di Copenhagen yang dihadiri oleh 100 perempuan dari 17 negara. Namun, untuk pertama kalinya diperingati secara internasional, di beberapa Negara seperti Austris, Denmark, Jerman, Swiss, Amerika Serikat dan berbagai Negara lainnya, adalah pada tahun 1911.

Kemudian, bagaimana wajah perempuan, di tingkat global dan nasional pada 100 tahun Hari Perempuan Internasional ini?

Di tingkatan global, menurut Ban Ki-moon, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Hari Perempuan Intenasional yang ke seratus tahun ini, kita merayakan kemajuan yang signifikan terkait advokasi untuk kebijakan publik yang lebih pro perempuan. Namun demikan, Ban Ki-moon menyatakan bahwa masih dijumpai di banyak Negara, bahwa perempuan menjadi warga Negara kelas dua.

Misalnya, terkait pendidikan. Banyak Negara yang sudah memberikan akses yang sama bagi perempuan dan laki-laki, untuk tingkatan dasar sampai perguruan tinggi. Tapi tidak sulit dijumpai di beberapa Negara, anak-anak perempuan yang ditolak masuk sekolah, angka putus sekolah pelajar perempuan lebih tinggi dari pelajar laki-laki, dan jika pun berhasil lulus, pelajar perempuan lulus dengan keterampilan yang minim serta kesempatan yang sedikit.

Di tingkat nasional, kaum perempuan Indonesia baru merayakan Hari Perempuan Internasional ini di era reformasi, paska krisis 1998. Bagaimana wajah perempuan Indonesia saat ini?

Dari sisi Hak Asasi Manusia, status pemenuhan hak asasi manusia untuk perempuan di Indonesia masih memprihatinkan. Hal ini selaras dengan temuan beberapa lembaga. Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan (LBH APIK) pada tahun 2010, menerima 925 pengaduan kasus dengan kurang lebih 1851 orang/mitra penerima manfaat. Rifka Annisa, Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, mencatat kenaikan sebesar 13,8 % kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2010.
Sementara itu menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ada 105.103 kasus kekerasan yang dialami perempuan di ranah personal, publik dan Negara. Di ranah personal 101.128 kasus, merupakan jumlah kasus terbanyak yaitu 96% dari total jumlah kasus. Kemudian di ranah publik sebanyak 3.530 kasus. Sedangkan di ranah Negara sebanyak 445 kasus. Meskipun jumlah kasus di ranah Negara adalah yang paling sedikit, namun jumlah ini 8 kali lipat lebih tinggi dibanding data tahun sebelumnya, 54 kasus.

Kekerasan di ranah Negara meliputi kekerasan pada perempuan korban gusuran dan juga kekerasan atas nama agama dan moral, yaitu terkait kasus pembakaran mesjid dan penghentian kegiatan keagamaan.

Selain itu, perempuan juga dikriminalkan akibat dari keberadaan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan. Komnas Perempuan mencatat ada 189 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah. 54 kategori kriminalisasi perempuan (perda terkait prostitusi dan khalwat), 25 kategori kontrol terhadap tubuh perempuan (cara berpakaian dan jam malam), 10 kategori pembatasan beragama bagi komunitas Ahmadiyah, 96 kategori pengaturan ibadah/kegiatan keagamaan dan 4 kategori pengaturan buruh migran. Kebijakan diskriminatif ini tersebar di lebih dari 100 kabupaten di 25 provinsi di Indonesia.

Selain mengkriminalkan perempuan, Negara juga gagal memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi perempuan. Barisan Perempuan Indonesia menunjukkan fakta bahwa dalam 1 hari, ada 12 buruh migran perempuan mati di Negara tempat mereka bekerja, 1600 buruh perempuan di PHK, 20 perempuan diperdagangkan untuk komoditi seksual, 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 48 ibu mati saat melahirkan, serta 5,3 juta perempuan usia di atas 15 tahun mengalami buta aksara.
Dari uraian di atas tersimpulkan bahwa perempuan Indonesia saat ini masih dililit berbagai persoalan dan Negara adalah aktor atau pelaku utama kekerasan terhadap perempuan Indonesia. Kekerasan oleh Negara, merupakan kekerasan yang sistematis dan formal karena kekerasan oleh Negara berdalih kebijakan.