Kamis, 26 Oktober 2017

Lagi-lagi Perkosaan Anak

Entah apa yang ada di pikiran orang yang tega memperkosa seorang anak perempuan berumur tujuh tahun. Tidakkah dia ‘melihat’ anak perempuannya di sana? Tidakkah dia ‘melihat’ saudara perempuannya di sana? Penulis dan juga sebagian besar kita tentu akan geram mendengar lagi kabar memilukan perihal kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan di Jayapura, Papua minggu lalu (Kompas.com, 9/10). Setiap kali mendengar berita perkosaan, perasaan marah pada pelaku dan sedih membayangkan masa depan korban ke depannya selalu terjadi. Namun, bayangan-bayangan suram ini tetap muncul adalah akibat dari belum adanya payung hukum yang bisa memastikan pelaku pemerkosaan dihukum, dan di lain pihak, si korban juga disembuhkan dari luka yang mungkin diderita akibat tindak perkosaan tersebut dan kemudian dipulihkan secara menyeluruh, fisik, psikis dan juga sosialnya. Kenapa belum ada adalah karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2016 belum juga disahkan. Kasus di Papua di atas hanya satu kasus yang mengingatkan kita bahwa kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual itu memang tidak bisa ditunda lagi. Catatan Tahunan (CATAHU) 2017 Komnas Perempuan mencatat bahwa ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016. Untuk kekerasan seksual di ranah personal, tahun ini perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di tahun ini juga CATAHU menampilkan data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Komnas Perempuan juga mencatat, kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22 persen), dimana kekerasan seksual meenpati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus. Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus). Dalam konteks anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat antara 2010-2014 ada lebih dari 21 juta kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota dengan rincian 42-58 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual pada anak dan sisanya kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Jika bicara dampak, dampak fisik dan psikis yang dialami oleh korban kekerasan seksual tidak bisa disepelekan. Selain sampai menyebabkan kematian, kasus perkosaan dalam beberapa kasus, korban terpapar beberapa penyakit menular seksual dari pelaku. Di sisi psikis, korban mengalami trauma. Lebih jauh, dampak yang bersifat fisik dan psikis ini potensial akan berlangsung dalam jangka panjang, mengingat si korban yang masih dalam kategori anak-anak. Menyikapi hal ini, sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual sudah dipersiapkan oleh Komnas Perempuan dan pelbagai elemen masyarakat masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2016, sebagai RUU inisiatif DPR. Dalam proses perumusannya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga telah melibatkan beberapa pihak di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk para pendamping. Namun, belum dibahasnya RUU ini di DPR RI menimbulkan pertanyaan akan keseriusan anggota dewan dan pemerintah untuk membuat payung hukum penghapusan kekerasan seksual. Pertanyaan untuk DPR dan Pemerintah adalah, mau menunggu sampai berapa korban berjatuhan baru mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini?? Tulisan ini juga bisa ditemukan di www.theindonesianinstitute.com

Selasa, 08 Agustus 2017

helo again

Yuhuuuu yuk mulai lagi ngeblog hehehe

Minggu, 30 September 2012

ngeblog imajiner

" data kemiskinan: RTM di Kota ...%, dan di desa...%. dari jumlah itu, untuk perempuan di kota...%, dan di desa ...%" Data Susenas, 2008. yang ingin aku kritisi adalah sumber data. kenapa tahun 2008 yang itu adalah 4 tahun yang lalu? padahal ada sensus penduduk tahun 2010 yang mempunyai subjek data yang sama, dan bahkan BPS per bulan punya data ini juga. kenapa? kenapa? kenapa? aku rasa ini bukan karena tak punya data terbaru, karena sebuah lembaga atau pribadi yang memunculkan data seperti ini tentu sangat familiar dengan website dari BPS, kementerian terkait atau yang paling mudah adalah dengan om Google. ada banyak praduga kenapa kemudian diambil data ini. bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan data ini. misalnya jika data ini adalah dari organisasi yang fokus pada isu perempuan desa / kota, mereka ingin agar angka di bagian fokus mereka lebih besar / lebih kecil. dengna berbagai alasan juga... intinya sebenarnya, mau paparan data yang komprehensif dan real, atau pemaparan data manipulatif, untuk menggaet opini tertentu, kelompok tertentu atau apa???

Jumat, 04 November 2011

me


lollapalooza (/ˌlɒləpəˈluzə/) - n: an extraordinary or unusual thing, person, or event; an exceptional example or instance. from @

Selasa, 18 Oktober 2011

Opini pertama di Koran

yipppppppiiii akhirnya tulisanku yang pertama untuk koran di muat! baru satu kali ini ngirim dan langsung dimuat! walau ada kepikiran mungkin karena mereka emang lagi tak ada tulisan yang akan dimuat atau memang isu nya menarik.

tulisan itu berjudul " impor terus, petani tergerus'. ini ditulis dalam rangka menyambut hari pangan sedunia pada 16 Oktober lalu.

Proses pengerjaan tulisan ini sangat cepat menurutku. karena tidak lebih dari 2 jam, aku sudah menyelesaikan tulisan dan langsung mengirimkannya. jadi berpikir, apakah harus terburu-buru dulu baru jadi yang "bagus"? hehehe Entahlah..

dan dari mbak dinda bilang bahwa it uartinya dah naik kelas ke peneliti, jadi selama ini apa yaa?hehehhe

but so proud of itu!!

Minggu, 09 Oktober 2011

Cukilan Jakarta:Sejarah 400 tahunnya KOBAM

beberapa cukilan analisa dari buku Jakarta:Sejarah 400tahun
1. "Mayor jenderal Ali Sadikin saat diangkat menjadi Gubernur Jakarta berumur 39 tahun dan sebelumnya pernah menjadi Menteri Perhubungan Laut" pg. 291
Fakta ini kemudian juga mengkonfirmasi bahwa pada jelang pemilihan gubernur DKI tahun depan, wacana yang muncul adalah bagaimana gubernur itu setingkat menteri mengingat besarnya beban masalah, besarnya kewenangan yang harusnya dipunyai dan semuanya tentunya akan berimplikasi pada kebijakan dan menjalankannya berikut memonitoringnya.

2. "Sadikin bekerja dalam kondisi keuangan paling menguntungkan yang pernah dialami para penguasa mana pun sepanjang sejarah Jakarta. Jika ia tidak mampu membangun sebuah kota yang makmur pada masa pertumbuhan ekonomi pesat, kapan lagi hal ini dapat dilakukan? " pg 294
Fakta ini kemudian sedikit mengaburkan elu-eluan orang akan Ali Sadikin yang diclaim sebagai gubernur paling berhasil di Jakarta. sebagian akan bilang ya terang saja, kan waktu itu pertumbuhan ekonomi sedang bagus ya dia tidak perlu terlalu berkeringat untuk membangun Jakarta. Coba kalau dia dihidupkan lagi sekarang, disaat Jakarta sudah sangat parah penyakit yang menggerogotinya, di masalah sosial, ekonomi, budaya dan termasuk juga adalah masalah politiknya. Apakah sekaliber Ali Sadikin masih sanggup? atau kah Jakarta perlu berkali-kali lipat "TIPE" Ali Sadikin?

3. " Ia mengkombinasikan perbaikan kampung dan pengurangan elemen-elemen yang tidak diinginkan dari sektor informal yang banyak melibatkan warga miskin kota. " pg 302 dam " Satu-satunya cara efektif untuk meningkatkan kondisi perumahan bagi warga miskin Jakarta adalah melalui program perbaikan kampung yang mirip dengan program jaman Belanda" pg 303
Pada fakta ini memperlihatkan pada kita bahwa cara menggusur permukiman kumuh warga miskin bukanlah suatu solusi atau pun menempatkan mereka di rumah susun, karena memang bukan "nature"nya mereka. ketidakefektifan cara-cara ini terbukti pada masa sekarang dimana rezim gubernur dki sering menggunakan metode menggusur dan bukannya malahan menata permukiman. dan mendirikan sejtua tower rumah susun untuk masyarakat miskin padahal nature mereka dari kampung bukanlah begitu.

to be continued..

Jumat, 30 September 2011

galau

ada banyak rencana dan harus diselesaikan segera.selalu ada jalan menurutku
apapun jalannya, jika diridhoiNya maka itu ak nterjadi. Namun apakah begitu jauh yaaa jalannya? apakah memang begitu prinsip dan sebagainya? dan semuanya kemudian adalah bagaimana ini diwujudkan pada suatu ahri, suatu waktu dan sebagainya..

ada banyak hal dan banyak berkara. Dan ada beberapa dan tidak ada begitunya dan hanya begitu dan hati yang sedang galau apakah ada yang akan menanggapinya? ada beberapa hal ayng ingin aku ucapkan berapa kata yang bisa dia ajukan dan aku adlah orang yang bisa dengan sangat murah dan mudah untuk mengacaukannya dan terima kasih atas apa yang sudah ada di sana namun apalah yang bisa aku lakukan dan apalah daya dan upaay untuk melakukannya..

hati dan pikirannya ini hanya teramat galau dan semua pihak tak dilarang untuk datang dan hanya aku yang tidak terlalu paham dan sebagainya dan berterima kasih pada semua dan semuanya pun akan datang dan berterima kasih pada alam..

dan apa kemudian yang aku ingin